Polisi Gerebek Gudang BBM Ilegal Kerugian Negara Capai Rp160,7 Miliar, 32 Orang Diamankan
LAMPUNG, REQNews - Pengungkapan praktik penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak ilegal dilakukan oleh Polda Lampung di wilayah Kabupaten Pesawaran. Dalam operasi tersebut, sebanyak 32 orang berhasil diamankan dari tiga lokasi berbeda yang dijadikan gudang aktivitas ilegal.
Penggerebekan berlangsung pada Rabu, 8 April 2026, di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari pemantauan intensif aparat terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga sumber daya energi sekaligus menekan kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut.
"Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif. Berdasarkan kalkulasi tim di lapangan, dengan volume temuan 203 ton per minggu atau mencapai 812 ton per bulan," kata Helfi, dikutip Minggu 12 April 2026.
Di lokasi pertama, petugas menemukan gudang milik seorang berinisial H yang telah beroperasi sekitar enam bulan. Di tempat ini, minyak mentah atau minyak cong yang didatangkan dari Sekayu, Sumatra Selatan, diolah menggunakan bahan kimia bleaching agar menyerupai solar.
Sementara itu, di gudang kedua milik pria berinisial Y, ditemukan aktivitas penampungan solar murni yang diperoleh dari pengecoran atau pembelian ilegal di sejumlah SPBU. Adapun lokasi ketiga masih dalam proses penyelidikan terkait kepemilikannya.
Dari operasi tersebut, polisi menyita sekitar 203.000 liter solar ilegal. Selain itu, berbagai sarana pendukung turut diamankan, seperti sembilan truk Colt Diesel yang telah dimodifikasi menjadi tangki, ratusan tandon berkapasitas 1.000 liter, hingga tiga kapal yakni KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki yang diduga digunakan untuk distribusi melalui jalur laut.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan puluhan mesin pompa, selang spiral, serta bahan kimia yang digunakan dalam proses pemurnian BBM ilegal.
Helfi mengungkapkan, praktik tersebut diperkirakan telah berlangsung lama dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
"Aktivitas ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp160,7 miliar jika dihitung dalam kurun waktu tiga tahun dengan estimasi kerugian Rp5.500 per liter," ujar Helfi.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas serupa. Kepolisian juga membuka ruang pelaporan bagi warga yang mengetahui praktik penimbunan BBM ilegal melalui layanan Call Center 110.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
