Longsor Maut TPST Bantargebang, Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka
JAKARTA, REQNews - Langkah tegas diambil pemerintah menyusul tragedi longsor di TPST Bantargebang yang menelan korban jiwa. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dalam pengelolaan sampah.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa longsor di zona landfill 4 yang terjadi pada Minggu 8 Maret 2026. Insiden tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka berat.
Dari hasil penyelidikan, tim menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan sampah di lokasi tersebut dengan norma, standar, dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa langkah hukum pidana ditempuh karena dampak pelanggaran yang ditimbulkan sudah sangat serius.
"Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan," jelas Menteri Hanif melalui pernyataan resminya, Senin 20 Apri 2026.
Sebelum berujung pada proses pidana, KLH sebenarnya telah lebih dulu menjatuhkan sanksi administratif. Sejak Desember 2024, pengelolaan di TPST Bantargebang dikenai sanksi paksaan pemerintah. Namun, hasil pemantauan pada April hingga Mei 2025 menunjukkan kewajiban perbaikan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Pemerintah pun menegaskan tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang menyimpang dan berpotensi membahayakan masyarakat serta lingkungan.
Proses penyidikan terhadap tersangka AK kini masih berlangsung. Aparat penegak hukum berupaya mengungkap secara menyeluruh tanggung jawab atas pengelolaan TPST Bantargebang yang dinilai menjadi pemicu bencana kemanusiaan tersebut.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
