REQNews.com

Terbukti Poligami Tanpa Izin, Wali Kota Malang Copot Kadis Lingkungan Hidup Noer Rahman Wijaya

News

Monday, 04 August 2025 - 20:00

Ilustrasi poligamiIlustrasi poligami

MALANG, REQNews - Pemerintah Kota Malang mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Noer Rahman Wijaya, dari jabatannya.

Pencopotan tersebut terkait terbuktinya melakukan poligami tanpa izin atasan.

Keputusan ini diambil setelah Pemkot Malang menerima rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan, keputusan ini didasari oleh hasil konsultasi dengan BKN dan Pemprov Jatim yang memperkuat data dan temuan tim internal.

“Memang sudah ada suatu rekomendasi untuk menonaktifkan terkait dengan Pak Kepala Dinas LH, data-datanya juga lengkap,” ujar Wahyu kepada wartawan di Kota Malang, Senin 4 Agustus 2025.

Wahyu mengungkapkan bahwa data dan kesaksian yang dikumpulkan timnya membuktikan Rahman telah menikah lagi secara diam-diam. Tim penilai kinerja juga menemukan cukup banyak bukti terkait pelanggaran tersebut.

“Semua saksi dan data sudah lengkap. Setelah kita konsultasikan ke provinsi dan BKN, hasilnya jelas ada rekomendasi pencopotan,” katanya.

Pasca-pencopotan, posisi Kepala Dinas LH sementara akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk dari internal sekretariat dinas. Sementara Noer Rahman kini hanya menjabat sebagai staf.

Sebelumnya, nama Noer Rahman Wijaya menjadi sorotan publik setelah beredar informasi dia menikah lagi secara diam-diam dengan seorang perempuan bernama Cahyani Rahmawati. Pernikahan itu disebut berlangsung di sebuah hotel berbintang di Kota Madiun pada 25 Mei 2025.

Yang mengejutkan, pernikahan tersebut dilakukan tanpa seizin istri pertama maupun atasan langsungnya. Tindakannya melanggar aturan yang mengatur kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.