Farhat Abbas Layangkan Teguran Keras untuk Amien Rais, Beri Waktu 3 Hari untuk Klarifikasi
JAKARTA, REQNews – Polemik pernyataan tokoh politik Amien Rais terkait tudingan kepada Presiden Prabowo Subianto berbuntut panjang. Ketua Umum LSM Hajar Indonesia, Farhat Abbas, resmi melayangkan somasi kepada Amien Rais.
Langkah tersebut diambil setelah Farhat menilai pernyataan Amien Rais yang beredar di media sosial, khususnya melalui akun TikTok @viralintan, mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Menurut Farhat, pernyataan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dinilai berbahaya bagi stabilitas sosial. “Pernyataan itu tidak pantas yang disampaikan Bapak Muhammad Amien Rais sebagai tokoh publik, apalagi ucapan tersebut disampaikan didepan kitab suci Al-Qur'an, dan memberikan dampak bahaya kepada masyarakat menimbulkan fitnah dan politik pecah belah. Bahkan ucapan yang disampaikan Bapak Muhammad Amien Rais berpotensi memecah persatuan bangsa,” ucap Farhat dalam keterangannya, Minggu 3 Mei 2026.
Ia menambahkan, pernyataan Amien Rais juga dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana penghinaan maupun pencemaran nama baik terhadap pejabat negara, sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal KUHP.
Atas dasar itu, Farhat memberikan tenggat waktu kepada Amien Rais untuk merespons somasi tersebut. “Berdasarkan uraian diatas, kami menyampaikan somasi teguran keras kepada Bapak Muhammad Amien Rais dalam waktu tiga hari untuk beriktikad baik meminta maaf dan klarifikasi,” katanya.
Farhat juga menegaskan bahwa pihaknya, sebagai bagian dari Organisasi Hukum Jamin Rakyat Indonesia sekaligus relawan pendukung Prabowo-Gibran, menolak keras tudingan yang dilontarkan Amien Rais.
“Tuduhan tersebut telah melecehakan pejabat negara yang harus dijaga marwah dan diberilkan perlindungan atas ftnah-fitnah yang disampaikan Bapak Muhammad Amien Rais. Untuk itu, Kami sebagai relawan Prabowo-Gibran merasa dirugikan atas pernyataan Bapak Muhammad Amien Rais yang sudah menimbulkan akibat perpecahan konfilik kabinet,” ucapnya menambahkan.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital turut merespons polemik tersebut. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pernyataan Amien Rais telah dikaji dan dinilai mengandung hoaks serta ujaran kebencian.
Sebagai langkah awal, pihaknya telah menurunkan atau menghapus konten video yang beredar di media sosial. “Jadi salah satunya adalah melakukan take down. Jadi melakukan take down itu adalah juga bagian dari proses langkah hukum yang memang menjadi kewenangan Komdigi,” ujar Meutya kepada wartawan, Minggu 3 Mei 2026.
Lebih lanjut, Meutya menyebut penanganan kasus tersebut akan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, ia membantah adanya rencana gugatan dari kementeriannya. “Tentu yang akan kita lakukan ini, kan ada beberapa media yang bukan media ya, mungkin saya enggak tahu media atau bukan, tapi seolah-olah akan ada gugatan dan lain-lain ya, tidak benar itu, bukan kewenangan Komdigi,” kata dia menegaskan batas kewenangan institusinya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.