Prabowo Resmikan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc hingga Rp105 Juta
JAKARTA, REQnews - Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc. Regulasi yang ditandatangani pada 5 Februari 2026 ini mencakup berbagai hak, mulai dari tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, hingga jaminan kesehatan dan keamanan selama menjalankan tugas.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa hakim ad hoc berhak menerima uang penghargaan di akhir masa jabatan yang dihitung berdasarkan lamanya masa kerja. Perhitungan itu diatur dalam pasal 12 ayat (4), dengan rincian bertahap sesuai durasi masa jabatan, mulai dari kurang dari satu tahun hingga mendekati lima tahun.
Perpres juga menegaskan bahwa hakim ad hoc yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat sanksi administratif berat atau putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tidak berhak memperoleh uang penghargaan.
Selain itu, selama bertugas di daerah penugasan, hakim ad hoc dapat menempati rumah negara serta memperoleh fasilitas transportasi. Apabila fasilitas tersebut belum tersedia, pemerintah dapat memberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai kemampuan keuangan negara.
"Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulan. Tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi pasal 3 dalam Perpres.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
