REQNews.com

40 Ormas Islam Laporkan Ade Armando Cs ke Bareskrim soal Video JK

News

Tuesday, 05 May 2026 - 15:00

Ade Armando (Foto:Istimewa)Ade Armando (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews — Puluhan organisasi masyarakat (ormas) Islam melaporkan tiga figur publik, yakni Grace Natalie, Ade Armando, dan Permadi Arya alias Abu Janda, ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan dan ujaran kebencian melalui media elektronik yang dinilai muncul dari konten terkait ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Pelaporan dilakukan pada Senin 4 Mei 2026 dan telah teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Sebanyak 40 ormas Islam terlibat dalam laporan ini, yang diwakili oleh advokat sekaligus perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Syarikat Islam, Gurun Arisastra.

“Saya Gurun Arisastra termasuk pelapor dalam hal ini, yaitu dari Lembaga Bantuan Hukum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam, beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN, dan organisasi-organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie,” ujar Gurun di Gedung Bareskrim Polri, Senin 4 Mei 2026.

Menurut Gurun, ketiga terlapor diduga menyebarkan potongan video ceramah Jusuf Kalla melalui berbagai platform digital, termasuk media sosial dan kanal Cokro TV. Ia menilai, konten yang diunggah tersebut tidak disajikan secara utuh dan disertai narasi yang berpotensi menyesatkan publik.

“Video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat, di mana mereka mem-framing bahwa Pak JK dalam ceramah videonya dituduh terkait pembahasan ajaran agama Kristen mengenai syahid,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam ceramah aslinya, Jusuf Kalla justru menyampaikan kekhawatiran terkait potensi kesalahpahaman dalam memahami ajaran agama. Namun, menurutnya, pemotongan video tersebut berpotensi memicu persepsi negatif dan ketegangan antarumat beragama.

“Pernyataan ini terpotong. Lantas konklusi itu menjadi beredar negatif sehingga menimbulkan keresahan di antarumat beragama. Organisasi Islam kami segera melakukan pelaporan terhadap hal ini karena ada video yang dinarasikan tidak utuh sehingga menjadi perspektif di lingkungan masyarakat yang dikhawatirkan terjadi perpecahan antarumat beragama serta disharmonisasi akibat narasi yang tidak utuh, narasi bohong, dan ketidakjujuran. Ini kan berbahaya,” sambungnya.

Sebagai bagian dari laporan, para pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa flashdisk kepada pihak kepolisian untuk mendukung proses penyelidikan.

Dalam laporan tersebut, ketiga terlapor disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) serta Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 243 juncto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 247 KUHP.

Saat ini, Bareskrim Polri tengah menindaklanjuti laporan tersebut guna mendalami dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh para ormas.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.