Jimly Sebut Presiden Akan Atur Batas Jabatan Polri di Luar Institusi
JAKARTA, REQnews - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui adanya pembatasan jabatan bagi anggota Polri di luar institusi kepolisian. Hal tersebut menjadi salah satu poin penting dalam rekomendasi reformasi Polri yang disampaikan di Istana Merdeka, Selasa 5 Mei 2026.
"Nah poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian. Nah jadi tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja, seperti di undang-undang TNI," kata Jimly di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 5 Mei 2026.
Menurut Jimly, selama ini belum ada aturan yang secara tegas mengatur posisi apa saja yang bisa diisi oleh anggota Polri di luar lembaga mereka. Oleh karena itu, Presiden meminta agar daftar jabatan tersebut ditentukan secara jelas dan terbatas.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh kementerian terkait di bawah koordinasi Menteri Koordinator. Nantinya, aturan pembatasan itu akan dituangkan dalam regulasi, baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) maupun revisi undang-undang yang saat ini sedang dipersiapkan.
"Jadi tidak seperti sekarang tidak ada batasan. Nah itu harus dimuat di PP atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Pak Menko," ujarnya.
Lebih lanjut, Jimly menyampaikan bahwa Presiden juga mendorong reformasi tidak hanya terbatas pada kepolisian, tetapi juga mencakup lembaga penegak hukum lainnya, termasuk lembaga peradilan.
"Bapak Presiden tadi juga memberi arahan bahwa yang perlu kita reformasi bukan cuma polisi, apalagi kita sudah 25-27 tahun reformasi," kata Jimly.
Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly menilai langkah reformasi tersebut akan dimulai dari tubuh Polri sebelum diperluas ke institusi lainnya.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.