REQNews.com

Sebulan Buron, Brigadir SA Diciduk Usai Diduga Tipu Keluarga Tahanan Puluhan Juta

News

Wednesday, 13 May 2026 - 09:00

Ilustrasi Penjara (Foto: Istimewa)Ilustrasi Penjara (Foto: Istimewa)

PACITAN, REQNews - Pelarian Brigadir SA akhirnya berakhir. Setelah hampir sebulan menghilang dan masuk daftar pencarian orang (DPO), anggota Polres Pacitan itu kini telah diamankan dan ditahan di Propam.

Kasus yang menyeret Brigadir SA mencuat setelah dirinya diduga menipu keluarga seorang tahanan di Mapolres Pacitan. Dengan dalih mampu membantu membebaskan tahanan, ia disebut meminta uang puluhan juta rupiah kepada pihak keluarga korban.

Keluarga korban yang berharap anggota keluarganya segera keluar dari tahanan pun menuruti permintaan tersebut. Uang diserahkan secara bertahap hingga total mencapai Rp30 juta.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny mengatakan, Brigadir SA kini sudah berhasil ditangkap setelah sebelumnya buron selama kurang lebih satu bulan.

“Setelah ditetapkan DPO, sekarang Brigadir SA sudah tertangkap dan menjadi tahanan propam. Akan segera diperiksa,” kata Thomas, dikutip Rabu 13 Mei 2026.

Penanganan perkara tersebut kini masih terus bergulir. Polisi mendalami dugaan tindak pidana sekaligus pelanggaran etik dan disiplin yang dilakukan Brigadir SA.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan, Ajun Komisaris Polisi Choirul Maskanan menjelaskan, apabila alat bukti dinilai telah mencukupi maka perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Apabila sudah cukup bukti otomatis kita dinaikan ke tingkat penyidikan,” kata Choirul.

Menurut dia, penanganan kasus dibagi dalam dua jalur. Dugaan pelanggaran etik dan disiplin ditangani Propam, sementara unsur pidana umum ditangani Satreskrim Polres Pacitan. Hingga kini pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun Brigadir SA masih terus dilakukan.

Kasus itu bermula dari laporan keluarga seorang tahanan pada 16 April 2026. Saat itu Brigadir SA yang bertugas di Sat Tahti Polres Pacitan diduga menawarkan bantuan untuk membebaskan tahanan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

“LPM tanggal 16 April, korban sudah kita periksa. Uang diserahkan 2 kali. Pertama SA minta 20 juta dan beberapa hari kemudian minta lagi Rp10 juta. Jadi total 30 juta,” ujar Choirul.

Namun setelah uang diberikan, janji pembebasan tahanan tak pernah terealisasi. Merasa tertipu, keluarga korban akhirnya memilih melapor ke pihak kepolisian.

Tak hanya dugaan penipuan, Brigadir SA juga disebut terseret kasus lain. Ia diduga membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik rekannya sesama anggota polisi.

Selain itu, namanya turut dikaitkan dengan dugaan pencurian sepeda motor di area parkir sebuah kafe karaoke di kawasan Tamperan, Pacitan. Polisi kini masih mendalami seluruh dugaan keterlibatan Brigadir SA dalam sejumlah kasus tersebut.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.