Gugatan UU IKN Kandas di MK, Status Ibu Kota Negara Masih di Jakarta
JAKARTA, REQNews - Perdebatan mengenai status ibu kota negara akhirnya mendapat penegasan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta, lembaga penjaga konstitusi itu menolak gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus sebagai ibu kota negara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan majelis hakim memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu 13 Mei 2026.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai tidak terdapat kekosongan status konstitusional ibu kota negara sebagaimana yang didalilkan pemohon.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, pemohon mempersoalkan ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022. Menurut pemohon, norma tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai status ibu kota negara yang dikhawatirkan berdampak pada keabsahan tindakan pemerintahan.
Namun MK memiliki pandangan berbeda. Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut harus dibaca secara utuh bersama Pasal 73 UU 2/2024.
Dalam penafsiran MK, pemindahan ibu kota negara baru dinyatakan berlaku efektif setelah adanya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” kata Adies.
Karena itu, MK menyimpulkan dalil pemohon yang menyebut Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan UUD 1945 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Sehingga dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” imbuhnya.
Perkara ini sebelumnya diajukan oleh Zulkifli selaku pemohon. Ia menilai keberadaan sejumlah pasal dalam UU IKN menempatkan keputusan presiden sebagai syarat utama berpindahnya status ibu kota negara.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah lebih dahulu diundangkan dan secara normatif menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara.
Namun hingga saat ini, keputusan presiden yang menjadi dasar resmi pemindahan ibu kota sebagaimana diatur dalam UU IKN belum diterbitkan.
Dengan putusan MK tersebut, status Jakarta sebagai ibu kota negara dinyatakan masih tetap berlaku sampai adanya keputusan presiden yang secara resmi menetapkan perpindahan ke Ibu Kota Nusantara.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
