REQNews.com

Lakukan Perlawanan, Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta

News

Friday, 24 November 2023 - 18:30

Hakim Konstitusi Anwar Usman (Foto: Laptah MK).Hakim Konstitusi Anwar Usman (Foto: Laptah MK).

JAKARTA, REQNews  - Usai diberhentikan dari jabatannya, kini hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar, pada Jumat 24 November 2023.

Adapun perkara yang didaftarkan Anwar Usman tersebut telah teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

"Penggugat: Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. Tergugat: Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, pada Jumat 24 November 2023.

Diketahui, Anwar Usman sebelumnya mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) penggantinya.

Adapun surat dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan itu, intinya meminta Ketua MK membatalkan dan meninjau kembali keputusan tersebut.

Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan surat keberatan dari Anwar Usman yang ditujukan kepada ketua MK.

"Iya, MK sudah menerima surat keberatan administratif itu, saya sudah baca juga," kata jubir MK Fajar Laksono, Rabu 22 November 2023.

Fajar mengatakan, saat ini surat keberatan tersebut tengah dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Mengenai bagaimana follow up-nya, saat ini sedang dibahas dalam RPH," ucap dia.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.