Pigai: Pelaku Begal Tak Boleh Ditembak Mati
JAKARTA, REQnews - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, menegaskan pelaku begal tidak dapat ditembak mati karena bertentangan dengan prinsip dasar HAM. Menurut dia, setiap pelaku tindak kekerasan, termasuk terorisme, seharusnya ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Dalam prinsip hukum internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan termasuk teroris wajib ditangkap,” ujar Pigai saat diwawancarai wartawan, Rabu 20 Mei 2026.
Ia menjelaskan, penangkapan memiliki dua tujuan utama. Selain menjaga agar hak hidup pelaku tidak dirampas, pelaku juga dinilai menjadi sumber informasi yang penting bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta, data, hingga akar persoalan dari tindak kejahatan yang terjadi.
“Kenapa wajib ditangkap? Ada dua keuntungan. Satu, nyawanya tidak dirampas; kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya,” kata Pigai.
Saat ditanya mengenai pandangan korban yang mungkin mendukung tindakan tegas terhadap begal, Pigai tetap mempertahankan pendiriannya. Ia menekankan bahwa hak hidup seseorang tidak boleh dihilangkan tanpa proses hukum.
“Ya, kan saya bilang tidak boleh,” katanya.
Pigai juga menilai dukungan terhadap tindakan tembak mati menunjukkan kurangnya pemahaman mengenai prinsip HAM.
“Masyarakat yang mengiyakan itu masyarakat yang tidak mengerti tentang HAM. Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Itu prinsip,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pigai menyebut pemerintah dan aparat keamanan memiliki tanggung jawab untuk menciptakan kondisi yang aman sehingga masyarakat dapat beraktivitas tanpa rasa takut. Menurutnya, langkah yang perlu diperkuat adalah pencegahan dan pengamanan wilayah oleh kepolisian.
“Ya, sekarang aparat tingkatkan saja terutama aparat kepolisian memastikan supaya setiap wilayah itu aman, jadi itu merupakan tanggung jawab pemerintah,” kata Pigai.
Ia juga menyampaikan pengalamannya sebagai penyidik yang pernah mengikuti pelatihan penegakan hukum. Menurut Pigai, tidak ada ajaran yang membenarkan pelaku kriminal ditembak mati karena keberadaan pelaku dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Saya ini penyidik ya, yang sudah ikut pelatihan. Tidak ada pelajaran dari instruktur yang menyatakan bahwa seorang terkriminal itu [boleh] ditembak mati, karena dia adalah sumber data, dia sumber informasi,” kata Pigai.
Pigai menambahkan, apabila pelaku langsung ditembak mati, maka informasi penting yang bisa digunakan untuk mengungkap jaringan maupun penyebab kejahatan ikut hilang.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
