REQNews.com

Dari Upah Rp2 Juta, Kini Zainal Abidin Dituntut Hukuman Mati

News

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:00

Ilustrasi Penjara (Foto: Istimewa)Ilustrasi Penjara (Foto: Istimewa)

PALEMBANG, REQNews — Ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang berlangsung tenang saat satu per satu poin tuntutan dibacakan. Namun suasana berubah ketika Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan akhir terhadap Zainal Abidin. Pria yang didakwa terlibat dalam peredaran narkotika dengan barang bukti hampir 10 kilogram sabu itu dituntut pidana mati.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dyah Rahmawati SH, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Parmatoni, jaksa menegaskan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.

“Terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar maupun menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram,” ujar JPU saat membacakan tuntutan, Kamis 21 Mei 2026.

Berdasarkan keyakinan tersebut, jaksa meminta hukuman paling berat dijatuhkan kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainal Abidin Bin Zakaria dengan pidana mati,” tegas jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut tidak terdapat keadaan yang dapat meringankan terdakwa. Sebaliknya, perbuatannya dinilai memperburuk situasi di tengah upaya pemerintah menekan peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Perkara ini bermula dari penangkapan yang dilakukan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan pada 11 November 2025. Saat itu, Zainal diamankan di kediamannya di Dusun V RT 009 RW 000, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Dari penggeledahan tersebut, aparat menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Polisi menyita sabu dengan berat sekitar 9.991 gram netto atau hampir 10 kilogram, sejumlah paket sabu lain, serta puluhan ribu pil ekstasi berbagai merek dengan total berat mencapai beberapa kilogram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, telepon genggam, dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Dalam surat dakwaan disebutkan rumah terdakwa diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Zainal juga diduga menjalankan peran sebagai kurir atas perintah seseorang bernama Agung.

Kepada penyidik, terdakwa mengaku pernah menerima imbalan sebesar Rp2 juta setelah mengantarkan 2 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi ke kawasan PT Rusli Taher di wilayah Tanjung Raja.

Penguatan terhadap barang bukti juga diperoleh melalui hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4366/NNF/2025 tertanggal 19 November 2025, seluruh barang bukti yang disita dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Palembang, Arizal SH, menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.