Polda Metro Respons Larangan Tembak Begal, Tegaskan Keselamatan Warga Prioritas
JAKARTA, REQnews - Polda Metro Jaya menegaskan tindakan penembakan terhadap pelaku begal dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas penolakan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terhadap praktik penembakan langsung di tempat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, personel dalam Tim Pemburu Begal hanya menggunakan senjata api ketika menghadapi pelaku yang membahayakan warga maupun petugas karena membawa senjata api atau senjata tajam.
“Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam. Pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak dan petugas kami itu adalah lebih utama yang kami lakukan,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 22 Mei 2026.
Iman menekankan, penggunaan kekuatan oleh kepolisian tidak dilakukan sembarangan dan memiliki landasan hukum yang jelas. Sejumlah aturan yang menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 mengenai Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, tindakan kepolisian juga merujuk pada ketentuan dalam KUHAP dan KUHP. “Oleh karena itu mari sama-sama hormati hukum yang mengatur kita semua,” kata Iman.
Ia menambahkan, selama sepekan terakhir pelaksanaan tugas Tim Pemburu Begal, tindakan penembakan hanya dilakukan terhadap pelaku yang diketahui menggunakan senjata api atau senjata tajam saat menjalankan aksinya maupun ketika berhadapan dengan aparat.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan penolakan terhadap gagasan penembakan langsung terhadap pelaku begal yang sempat disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf. Menurut Pigai, pendekatan tersebut tidak sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan harus tetap mengikuti prosedur hukum.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia," kata Pigai saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, Rabu 20 Mei 2026.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
