PBHI Kritik Keterlibatan TNI di Ranah Sipil
JAKARTA, REQnews - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam meningkatnya praktik militerisasi ruang sipil yang dinilai dilakukan TNI melalui berbagai aktivitas di luar fungsi pertahanan negara.
Dalam pernyataan resminya, PBHI menyoroti dugaan pengawasan terhadap pegiat media sosial Islah Bahrawi dan warga sipil lain yang menyampaikan kritik di ruang publik. PBHI menilai tindakan tersebut berpotensi mengancam demokrasi dan mempersempit ruang sipil masyarakat.
Menurut Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, pengawasan terhadap warga sipil yang kritis tidak dapat dinormalisasi sebagai pendekatan persuasif biasa. Ia menegaskan kritik merupakan hak konstitusional warga negara dan bukan ancaman keamanan.
Selain kasus Islah Bahrawi, PBHI juga menyoroti pelibatan batalyon tempur Kodam Jaya dalam penanganan kasus begal di Jakarta. Mereka menilai penanganan kriminalitas jalanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan militer.
“Negara tidak boleh memperlakukan warga sipil sebagai musuh perang,” kata Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah.
PBHI menilai kondisi tersebut menjadi bagian dari upaya sistematis mengembalikan multifungsi TNI melalui sejumlah regulasi dan kebijakan, seperti Operasi Militer Selain Perang (OMSP), RPP tentang Tugas TNI, hingga Ranperpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.
Menurut Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, reformasi 1998 telah menegaskan pemisahan TNI dan Polri agar militer tidak kembali mendominasi ranah sipil dan politik seperti pada masa Orde Baru.
Atas kondisi itu, PBHI mendesak Presiden, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI menghentikan pengawasan maupun intimidasi terhadap warga sipil yang menyampaikan kritik. Mereka juga meminta satuan tempur ditarik dari penanganan kriminalitas jalanan serta mendesak pemerintah menghentikan perluasan peran militer di ranah sipil yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan negara.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
