Pelaku Mutilasi Tiga Mahasiswa di Pariaman Divonis Hukuman Mati
PARIAMAN, REQnews - Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, menjatuhkan hukuman mati kepada Satria Jhuwanda Putra alias Wanda dalam perkara pembunuhan berencana yang menewaskan tiga mahasiswi. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa 2 Juni siang oleh majelis hakim yang dipimpin Dewi Yanti bersama hakim anggota Dandi Septian dan Fadilla Kurnia Putri. Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan berlangsung dengan pembacaan pertimbangan hukum serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti saat membacakan vonis.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," lanjut Dewi.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mengulas kronologi perkara, hasil pemeriksaan terhadap para korban, serta menanggapi nota pembelaan dari pihak terdakwa. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
"Terdakwa memenuhi unsur perampasan nyawa orang lain," ujar majelis hakim.
Selama persidangan berlangsung, Wanda tampak lebih banyak tertunduk mendengarkan pembacaan putusan. Selain menjatuhkan hukuman mati, majelis hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada keluarga korban, sementara barang bukti lainnya disita negara untuk dimusnahkan sesuai ketentuan.
Vonis tersebut memicu tangis haru keluarga korban yang hadir di ruang sidang, terutama keluarga Septia Adinda. Namun, pihak terdakwa menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan memastikan akan menempuh jalur banding.
"Saya sangat tidak terima dengan ketidakadilan ini, karena apa gunanya kalau sidang selama ini, fakta-fakta persidangan selama ini kalau putusannya seperti ini. Karena dari persidangan itu adalah pembunuhan yang dilakukan secara spontan, tidak direncanakan. Tapi semuanya dikesampingkan majelis," kata Richa Marianas, kuasa hukum Wanda kepada wartawan.
"Kita banding," katanya lagi.
Kasus ini sebelumnya menggemparkan publik Sumatera Barat. Wanda, pria berusia 25 tahun yang bekerja sebagai sekuriti pabrik bata, ditangkap setelah warga menemukan potongan tubuh di sejumlah lokasi di Padang Pariaman hingga Kota Padang.
Dari hasil identifikasi, potongan tubuh tersebut diketahui merupakan jasad Septia Adinda. Selain korban tersebut, Wanda juga terbukti membunuh Siska Oktavia Rusdi dan Adek Gustiana.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
