KPK Ungkap Rekening OB hingga Keluarga Digunakan Tampung Uang Pemerasan Pada Kasus Silmy Karim
JAKARTA, REQnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan puluhan rekening nominee untuk menampung dan menyamarkan aliran dana hasil pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, dugaan tersebut terungkap setelah pihaknya menindaklanjuti hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari hasil penelusuran, ditemukan 96 rekening bank yang berkaitan dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sepanjang periode 2019-2025.
"Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.
Menurut Setyo, penggunaan rekening atas nama pihak lain dilakukan untuk menyembunyikan asal-usul dana sehingga tidak terlacak sebagai milik pelaku. "Jadi memang tidak menggunakan rekening diri sendiri, tetapi menggunakan rekening lain," ujarnya.
KPK mencatat total perputaran uang pada 96 rekening tersebut mencapai Rp366,7 miliar. Dari jumlah itu, hanya Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan para pegawai. "Dari total aliran uang tersebut hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji dan tunjangan," ujar Setyo.
Sementara itu, sekitar Rp357 miliar atau 97 persen sisanya diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian, termasuk pengajuan izin tinggal dan kebutuhan tenaga kerja asing.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
