REQNews.com

Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta, Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara

News

Jumat, 05 Juni 2026 - 13:00

Ilustrasi Penjara (Foto: Istimewa)Ilustrasi Penjara (Foto: Istimewa)

GARUT, REQNews – Penanganan dugaan korupsi Dana Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, memasuki tahap baru. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara yang menjerat mantan Kepala Desa Cipancar periode 2017–2023 kini resmi berpindah ke tangan jaksa penuntut umum.

Di Ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut, aparat dari Polres Garut menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Garut. Tersangka berinisial YS (58), yang pernah menjabat sebagai kepala desa selama dua periode, kini harus menghadapi proses hukum lanjutan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Frans Mona, mengatakan pelimpahan tahap II tersebut menandai beralihnya tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum.

“Dalam pelimpahan tahap II tersebut, Kejari Garut menerima sejumlah barang bukti berupa dokumen penyaluran dana desa, dokumen perencanaan dan penganggaran kegiatan desa, mutasi rekening kas desa, dokumen pencairan dan penggunaan anggaran, kwitansi pembayaran, serta berbagai dokumen administrasi keuangan lainnya,” ujar Frans Mona, Jumat 5 Juni 2026.

Tumpukan dokumen yang diserahkan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara yang kini tengah dipersiapkan menuju meja hijau. Berdasarkan hasil penyidikan, dana desa yang dialokasikan pada Tahun Anggaran 2022 serta tahap pertama Tahun Anggaran 2023 diduga tidak dikelola sesuai aturan yang berlaku.

Penyidik menemukan indikasi bahwa dana desa ditarik langsung dari rekening kas desa dan pengelolaannya dilakukan tanpa mengikuti mekanisme keuangan desa sebagaimana mestinya. Selain itu, sejumlah kegiatan disebut tidak dilaksanakan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana yang seharusnya digunakan untuk program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat juga diduga dialihkan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya.

Dugaan penyimpangan tersebut berdampak pada kerugian negara yang nilainya tidak sedikit. Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, total kerugian negara mencapai Rp653.562.688. Rinciannya, sebesar Rp346.356.238 berasal dari pengelolaan anggaran tahun 2022 dan Rp307.206.450 dari anggaran tahun 2023.

Seusai proses pelimpahan, Kejaksaan Negeri Garut langsung mengambil langkah penahanan terhadap YS. Mantan kepala desa tersebut dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Garut untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026.

Menurut Frans Mona, proses hukum tidak berhenti pada tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti. Jaksa akan segera menuntaskan tahapan administrasi sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Selanjutnya perkara ini akan diproses lebih lanjut hingga tahap persidangan,” kata Frans Mona.

Kejaksaan Negeri Garut menegaskan bahwa penyampaian perkembangan kasus ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk transparansi dalam penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Cipancar yang kini memasuki fase penuntutan.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.