REQNews.com

15 Tahun Bersembunyi di Indonesia, Buronan Pelecehan Seksual AS Akhirnya Dideportasi

News

Minggu, 07 Juni 2026 - 10:00

Penangkapan (Foto: Ilustrasi)Penangkapan (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, REQNews – Sebuah bunker di kawasan Sawangan, Depok, menjadi akhir dari pelarian panjang seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AW. Selama bertahun-tahun, pria tersebut diduga hidup jauh dari kejaran aparat negaranya sebelum akhirnya keberadaannya terendus oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

AW diketahui meninggalkan Amerika Serikat dan masuk ke Indonesia sejak 2011. Tujuannya bukan sekadar mencari tempat tinggal baru, melainkan menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang menjeratnya di negara asal.

Setelah serangkaian penyelidikan dan operasi intelijen, petugas Ditjen Imigrasi berhasil menemukan dan menangkap AW pada 23 April 2026 di kediamannya di Sawangan. Penangkapan itu dilakukan setelah Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk melacak keberadaan yang bersangkutan.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan AW telah dipulangkan ke negaranya untuk menjalani proses hukum yang tertunda selama bertahun-tahun.

“Yang bersangkutan sudah di deportasi. Karena tindak pidananya dilakukan di AS dan akan diproses hukum di sana,” kata Hendarsam di Jakarta, Minggu 7 Juni 2026.

Proses deportasi dilakukan pada Kamis 4 Juni 2026. Pemulangan AW ke Amerika Serikat bahkan mendapat pengawalan langsung dari US Marshal guna memastikan proses penyerahan berjalan aman.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial NM kepada Ditjen Imigrasi. Dalam laporannya, NM menyebut dirinya bersama dua anaknya mengalami pembatasan kebebasan oleh AW. Tidak hanya itu, mereka juga diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan pria tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Imigrasi terlebih dahulu memfasilitasi kepulangan NM beserta kedua anaknya ke Amerika Serikat. Setelah itu, koordinasi dilakukan dengan otoritas setempat untuk menelusuri status hukum AW dan memastikan identitasnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran keimigrasian serius yang dilakukan AW. Ia diketahui menggunakan identitas palsu serta menyalahgunakan dokumen perjalanan selama berada di Indonesia.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi dan penangkapan,” ujar Hendarsam.

Menurutnya, keberhasilan mengungkap keberadaan AW menjadi bukti efektivitas pengawasan keimigrasian yang dijalankan pemerintah. Kasus tersebut juga menunjukkan komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan kebijakan selective policy.

“Penangkapan AW menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian serta komitmen imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy dan semangat Imigrasi untuk Rakyat,” tegas Hendarsam.

Dengan deportasi tersebut, pelarian AW yang berlangsung sekitar 15 tahun akhirnya berakhir. Kini, proses hukum atas dugaan kejahatan yang dilakukannya akan dilanjutkan oleh otoritas Amerika Serikat.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.