KY Mulai Bedah Rekam Jejak Calon Hakim Agung, Masyarakat Diminta Beri Masukan
JAKARTA, REQNews — Proses mencari figur terbaik untuk mengisi jabatan hakim agung memasuki tahapan yang semakin krusial. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan dan asesmen kepribadian, puluhan kandidat kini menghadapi tahap penelusuran rekam jejak yang akan menjadi salah satu penentu penting dalam seleksi.
Komisi Yudisial (KY) mencatat sebanyak 36 calon hakim agung telah menyelesaikan pemeriksaan kesehatan. Tahapan yang sama juga diikuti oleh empat calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung serta dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung.
Pemeriksaan kesehatan berlangsung di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada Rabu 3 Juni 2026 hingga Jumat 5 Juni 2026. Sementara asesmen kepribadian dilaksanakan di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, pada Rabu 3 Juni 2026 hingga Kamis 4 Juni 2026.
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Andi Muhammad Asrun, menjelaskan bahwa seluruh peserta wajib melewati sejumlah tahapan untuk memastikan kelayakan mereka sebelum melangkah ke proses seleksi berikutnya.
"Pemeriksaan kesehatan untuk mengukur kondisi kesehatan jasmani (fisik) dan rohani (jiwa) peserta guna memastikan mereka memiliki stamina, kestabilan emosi, serta kelayakan fisik sebagai hakim agung dan hakim ad hoc di MA. Sementara asesmen kepribadian meliputi berbagai tahapan yang bertujuan menilai potensi psikologis, integritas, dan kompetensi para calon hakim sebelum memasuki proses seleksi berikutnya," jelas Asrun dalam keterangannya, Sabtu 6 Juni 2026.
Menurut Asrun, tahapan berikutnya tidak kalah penting. Komisi Yudisial akan melakukan klarifikasi terhadap rekam jejak seluruh kandidat, baik calon hakim agung maupun calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap informasi yang berkaitan dengan integritas, kapasitas, perilaku, serta karakter para calon dapat diverifikasi secara menyeluruh.
Proses klarifikasi akan bersumber dari berbagai data, mulai dari laporan masyarakat, hasil penelusuran rekam jejak yang dilakukan KY, hingga penelaahan terhadap harta kekayaan para calon yang diperoleh melalui kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Klarifikasi rekam jejak ini dilakukan untuk memvalidasi informasi yang masuk ke KY," lanjutnya.
Sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi seleksi, Komisi Yudisial juga membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat diminta menyampaikan informasi, masukan, maupun pendapat tertulis terkait rekam jejak para calon, khususnya yang berkaitan dengan integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter.
Masukan tersebut dapat dikirimkan hingga Rabu 5 Agustus 2026 melalui surat elektronik ke rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau melalui surat yang ditujukan ke Kantor Komisi Yudisial di Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat.
Di tengah proses seleksi yang masih berlangsung, KY juga mengingatkan seluruh peserta untuk tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat membantu meloloskan kandidat dalam proses seleksi.
"KY juga menegaskan bahwa peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi," pungkas Asrun.
Tahapan penelusuran rekam jejak ini menjadi salah satu pintu penyaringan terpenting dalam proses seleksi. Melalui mekanisme tersebut, Komisi Yudisial berupaya memastikan bahwa calon-calon yang nantinya menduduki kursi hakim agung maupun hakim ad hoc tidak hanya memiliki kemampuan hukum yang memadai, tetapi juga integritas yang terjaga dan kepercayaan publik yang kuat.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
