REQNews.com

Operasi Sapu Bersih Narkotika, 10 WNI Positif Narkotika Terjaring Operasi BNN di Bandara Soekarno-Hatta

News

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:00

Ilustrasi Narkoba (Foto: Istimewa)Ilustrasi Narkoba (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Arus kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026. Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan terhadap penumpang pesawat asal Bangkok, Thailand, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menemukan 10 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi mengonsumsi zat narkotika dan zat adiktif.

Temuan tersebut merupakan hasil Operasi Sekuens "Sapu Bersih Narkotika" yang digelar pada Senin malam, 8 Juni 2026. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang dan barang yang masuk ke Indonesia melalui pintu-pintu internasional.

Pemeriksaan dilakukan terhadap 14 WNI yang baru tiba dari Bangkok. Mereka dipilih untuk menjalani pemeriksaan lanjutan berdasarkan hasil pemetaan dan analisis yang dilakukan petugas. Dari pemeriksaan tersebut, sebagian besar penumpang dinyatakan positif menggunakan zat terlarang.

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa operasi tersebut tidak terlepas dari pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan dua warga negara Rusia berinisial KK (52) dan SK (40).

Sebelumnya, kedua warga asing tersebut diamankan petugas dengan barang bukti hashish seberat 7,8 kilogram bruto yang diduga dibawa dari Thailand pada 3 Juni 2026. Kasus itu kemudian mendorong petugas memperketat pengawasan terhadap penumpang yang datang dari negara tersebut.

Berdasarkan hasil tes urine, sebanyak 10 orang dinyatakan positif.

"Sepuluh penumpang yang positif masing-masing berinisial MM, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN dan RA," terangnya, Rabu 10 Juni 2026.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga merupakan ketamin di dalam koper salah seorang penumpang berinisial HP. Meski ketamin tidak termasuk dalam golongan narkotika, BNN tetap melakukan pendalaman untuk memastikan kandungan zat tersebut melalui pengujian laboratorium.

Setelah melalui proses asesmen dan gelar perkara, BNN menyimpulkan bahwa kesepuluh penumpang tersebut masuk kategori penyalahguna ringan atau coba pakai. Dengan pertimbangan tersebut, mereka tidak diproses secara pidana.

Sebagai gantinya, BNN memutuskan memberikan layanan rehabilitasi rawat jalan di Klinik Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) BNN RI di Cawang. Mereka juga diwajibkan menjalani pelaporan secara berkala sebagai bagian dari proses pemulihan dan pengawasan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jalur penerbangan internasional masih menjadi salah satu perhatian utama dalam upaya pencegahan masuknya narkotika ke Indonesia. Karena itu, BNN menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kepolisian Republik Indonesia guna memperketat pengawasan terhadap setiap orang maupun barang yang masuk ke wilayah Indonesia.

Langkah tersebut diharapkan mampu menutup celah peredaran narkotika lintas negara sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang terus berkembang.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.