REQNews.com

DPR bakal Panggil BNN dan Kejari Batam Terkait Kasus ABK Sea Dragon Dituntut Hukuman Mati

News

Thursday, 26 February 2026 - 21:00

Hukuman mati (foto:The Daily Utah Chronicle)Hukuman mati (foto:The Daily Utah Chronicle)

JAKARTA, REQNews - Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma. Pemanggilan itu untuk meminta penjelasan soal tuntutan hukuman mati terhadap ABK kapal Sea Dragon, Fandi Ramadhan, dalam kasus penyelundupan narkoba.

“Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 26 Februari 2026.

Selain itu, Komisi III akan meminta Komisi Yudisial (KY) memantau proses persidangan. Komisi juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) meneliti tindakan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian, yang menuding DPR melakukan intervensi.

“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam atas nama Muhammad Arfian dalam perkara Nomor 803/Pid.Sus/2025/PN Btm agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum,” ujar Habiburokhman.

Komisi III menegaskan kembali, penanganan kasus Fandi harus berlandaskan asas dan prinsip keadilan sesuai KUHP baru.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.