DPR bakal Panggil BNN dan Kejari Batam Terkait Kasus ABK Sea Dragon Dituntut Hukuman Mati
JAKARTA, REQNews - Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma. Pemanggilan itu untuk meminta penjelasan soal tuntutan hukuman mati terhadap ABK kapal Sea Dragon, Fandi Ramadhan, dalam kasus penyelundupan narkoba.
“Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 26 Februari 2026.
Selain itu, Komisi III akan meminta Komisi Yudisial (KY) memantau proses persidangan. Komisi juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) meneliti tindakan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian, yang menuding DPR melakukan intervensi.
“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam atas nama Muhammad Arfian dalam perkara Nomor 803/Pid.Sus/2025/PN Btm agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum,” ujar Habiburokhman.
Komisi III menegaskan kembali, penanganan kasus Fandi harus berlandaskan asas dan prinsip keadilan sesuai KUHP baru.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.