Dua TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipecat, Dua Lainnya Tetap Berdinas
JAKARTA, REQnews - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan menjatuhkan hukuman penjara kepada empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus. Selain pidana badan, dua di antaranya juga dikenai sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, sedangkan Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata ketua majelis hakim Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan di ruang sidang, Rabu 10 Juni 2026.
Sementara itu, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka tidak dijatuhi sanksi pemecatan. Meski demikian, keduanya tetap dinyatakan bersalah dan masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun serta 1 tahun 6 bulan.
Menurut pertimbangan majelis hakim, peran dan tingkat kesalahan Terdakwa III serta Terdakwa IV dinilai lebih ringan dibanding dua terdakwa lainnya. Karena itu, meskipun memiliki pangkat lebih tinggi, keduanya hanya dikenai pidana penjara tanpa pemecatan. Hakim juga memerintahkan seluruh terdakwa tetap berada dalam tahanan. "Memerintahkan kepada para Terdakwa untuk tetap ditahan," ucap hakim.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan oditur militer yang sebelumnya hanya meminta hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan bagi para terdakwa tanpa disertai pemberhentian dari dinas TNI.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah faktor yang memberatkan. Para terdakwa dianggap telah mencederai kehormatan dan tugas seorang prajurit dengan melakukan aksi penyiraman air keras. Tindakan tersebut juga dinilai merusak citra institusi TNI, mengganggu hubungan baik antara TNI dan masyarakat, bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, serta menyebabkan trauma mendalam bagi korban.
Di sisi lain, hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta mempunyai rekam jejak kedinasan yang baik. Selain itu, mereka juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada berbagai pihak, termasuk kepada Andrie Yunus sebagai korban.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
