Imigrasi Bali Tangkap Buronan Interpol Kasus Narkotika Asal Australia
DENPASAR, REQnews - Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan seorang warga negara Australia berinisial AP yang masuk daftar buronan Interpol terkait kasus narkotika. Pria berusia 55 tahun itu ditangkap saat berupaya meninggalkan Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan paspor palsu milik warga negara Brasil.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan menjelaskan, AP terdeteksi hendak terbang menggunakan pesawat pribadi bernomor penerbangan N917CJ dengan rute Denpasar menuju Maputo, Mozambik, pada Sabtu (6/6) malam. Saat menjalani pemeriksaan keimigrasian, petugas menemukan bahwa dokumen perjalanan yang digunakannya merupakan paspor atas nama GAM, warga Brasil yang tidak tercatat pernah masuk ke Indonesia.
"Kami melakukan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian secara ketat dan profesional untuk memastikan kedaulatan dan keamanan negara," kata Bugie di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis 12 Juni 2026.
Dalam manifes penerbangan, AP tercatat bepergian bersama tiga penumpang lain berkewarganegaraan Portugal, Italia, dan Brasil, serta didampingi tiga awak pesawat. Setelah kejanggalan pada dokumen perjalanan AP ditemukan, petugas memutuskan menunda keberangkatannya untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara tiga penumpang lainnya dinyatakan tidak bermasalah.
Situasi kemudian berkembang dramatis. Sebelum proses pemeriksaan selesai, seluruh penumpang diketahui memasuki pesawat tanpa izin petugas. Pesawat bahkan telah bersiap lepas landas meski telah diberikan arahan untuk menunggu proses pemeriksaan.
Petugas Imigrasi segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan keberangkatan pesawat tersebut. Pesawat yang sudah berada di landasan akhirnya diperintahkan kembali ke Terminal VIP untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Saat dilakukan penyisiran, petugas menemukan AP bersembunyi di dalam toilet pesawat. Sementara itu, tiga penumpang lainnya berada di kabin. AP kemudian diamankan dan dibawa untuk diperiksa lebih lanjut. Selama proses penyelidikan berlangsung, seluruh awak, penumpang lain, serta pesawat pribadi tersebut juga ditahan keberangkatannya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan identitas AP memiliki kecocokan 100 persen dengan data buronan yang tercantum dalam sistem Interpol. Informasi yang diterima dari National Central Bureau (NCB) Canberra menyebutkan bahwa AP merupakan sosok yang dicari aparat penegak hukum internasional karena diduga terlibat dalam tindak pidana lintas negara.
Berdasarkan dokumen notice Interpol, AP disebut sebagai tokoh berpengaruh dalam jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC) dan dikenal sebagai anggota senior kelompok geng motor. Polisi Federal Australia (AFP) juga menduga AP terlibat dalam sejumlah penyelundupan narkotika berskala besar ke wilayah Australia.
Menurut informasi yang diperoleh aparat, AP telah lama menghindari proses hukum dan diduga berusaha melarikan diri menggunakan dokumen perjalanan yang diperoleh secara tidak sah. Langkah itu diduga dilakukan untuk menghindari jangkauan penegak hukum sekaligus mempertahankan aktivitas jaringan kriminalnya dari luar Australia.
Saat ini, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri guna mendalami kasus tersebut. Komunikasi juga dilakukan dengan otoritas penegak hukum asing untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap AP.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
