MUI Desak Pemerintah dan DPR Susun Aturan Khusus LGBT, Usulkan Sanksi Lebih Berat dari Perzinaan
JAKARTA, REQNews – Wacana mengenai pembentukan aturan khusus terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) kembali mencuat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah bersama DPR RI untuk menyusun regulasi yang secara khusus mengatur persoalan tersebut, termasuk mengenai ketentuan sanksi dan batasan hukum yang lebih jelas.
Wakil Ketua Umum MUI M Cholil Nafis mengatakan, keberadaan aturan tersebut dinilai penting karena hingga saat ini hukum pidana di Indonesia belum memiliki ketentuan khusus mengenai LGBT. Ia juga mengusulkan agar regulasi tersebut mencakup sanksi bagi pihak yang melakukan kampanye LGBT.
Menurut Cholil, hukuman terhadap pelaku LGBT seharusnya lebih berat dibandingkan dengan hukuman dalam perkara perzinaan.
"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujarnya dikutip dari MUI Digital, Jumat 12 Juni 2026.
Ia menjelaskan, selama ini kasus yang berkaitan dengan LGBT umumnya hanya ditindak melalui pembinaan oleh pemerintah daerah karena belum adanya aturan hukum yang mengatur sanksi secara spesifik.
"Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya," lanjutnya.
Meski mendorong adanya sanksi yang lebih tegas, Cholil menegaskan bahwa usulan tersebut tidak berangkat dari kebencian terhadap individu, melainkan sebagai pandangan untuk menjaga nilai dan karakter bangsa.
"Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar," pungkasnya.
MUI berharap pembentukan regulasi khusus tersebut dapat menjadi dasar hukum yang memberikan kepastian mengenai penanganan persoalan LGBT sekaligus menjadi bagian dari upaya yang menurut mereka bertujuan menjaga generasi muda dan nilai-nilai yang dianut masyarakat.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
