MUI Tolak Ikan Sapu-Sapu Dikubur Hidup-Hidup, Ini Alasannya
JAKARTA, REQNews – Metode pengendalian ikan sapu-sapu yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jakarta menuai sorotan dari Majelis Ulama Indonesia. Praktik mengubur ikan yang diduga masih hidup dinilai tidak sejalan dengan prinsip ajaran Islam maupun etika perlakuan terhadap hewan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menjelaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan nilai dasar Islam yang menjunjung kasih sayang terhadap seluruh makhluk.
Ia menilai, penguburan ikan dalam kondisi hidup melanggar prinsip rahmatan lil ‘alamin serta tidak mencerminkan konsep kesejahteraan hewan.
Meski begitu, MUI memahami bahwa kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu memiliki tujuan positif, yakni menjaga keseimbangan ekosistem perairan. Ikan jenis ini diketahui sebagai spesies invasif yang dapat merusak habitat dan mengancam ikan lokal.
Namun, menurut Miftahul Huda, cara yang digunakan dalam proses pengendalian tersebut tetap harus memperhatikan aspek kemanusiaan dan etika.
"Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR Muslim)."
Ia menegaskan, prinsip ihsan dalam Islam mengajarkan bahwa bahkan dalam membunuh hewan sekalipun, harus dilakukan dengan cara yang paling baik dan tidak menimbulkan penderitaan berlebihan.
Selain itu, dari sudut pandang kesejahteraan hewan, metode penguburan dalam kondisi hidup dinilai berpotensi menimbulkan rasa sakit yang tidak perlu.
"Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," kata dia, dikutip dari keterangan MUI, Senin 20 April 2024.
Sebelumnya, dalam operasi pengendalian yang dilakukan pemerintah daerah, sebanyak 6,98 ton ikan sapu-sapu berhasil ditangkap. Ikan-ikan tersebut kemudian langsung dikubur sebagai bagian dari upaya penanganan.
MUI pun mendorong agar metode pengendalian ke depan dapat lebih memperhatikan prinsip etika dan ajaran agama, tanpa mengurangi tujuan utama menjaga kelestarian lingkungan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.