Polda Metro Jaya Limpahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Jaksa, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
JAKARTA, REQNews – Proses hukum terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, keduanya dijadwalkan menjalani pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 22 Juni 2026.
Pelimpahan tahap II tersebut mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebagai bagian dari proses menuju tahap penuntutan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menyampaikan, Roy Suryo dan Dokter Tifa akan diberangkatkan dari Polda Metro Jaya menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pagi hari.
"Selanjutnya jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2," kata Budi.
Sebelum proses pelimpahan dilakukan, kedua tersangka diketahui telah dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu 21 Juni 2026 malam.
"Update terakhir tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati dan diinapkan di Rutan PMJ," ujar Budi.
Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan proses hukum yang dijalankan tetap memperhatikan keseimbangan hak dan kewajiban seluruh pihak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin menegaskan bahwa penyidik tetap menjamin hak tersangka maupun pihak yang merasa dirugikan dalam perkara tersebut.
"Kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka," ujar Iman.
Menurut Iman, seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berjalan sesuai ketentuan hukum formil, hukum materiil, dan standar operasional prosedur yang berlaku.
"Proses ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan hukum bagi siapa pun warga negara Indonesia tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras, maupun golongannya," ujar Iman.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara keduanya lengkap. Langkah tersebut juga bertujuan memastikan keberadaan serta kehadiran para tersangka agar proses pelimpahan kepada jaksa dapat berjalan lancar.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan konfirmasi kepada para tersangka terkait barang bukti yang akan diserahkan kepada jaksa.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat 19 Juni 2026 pagi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
