Kejagung: OTT Hakim Kasus Korupsi Tak Terikat Izin Ketua MA
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa ketentuan mengenai keharusan memperoleh izin Ketua Mahkamah Agung (MA) sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim tidak berlaku apabila perkara yang ditangani berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Penjelasan tersebut disampaikan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Didik Farkhan Alisyahdi saat memberikan keterangan dalam sidang perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis 2 Juli 2026.
Menurut Didik, perlindungan terhadap independensi hakim tidak boleh dimaknai sebagai perlindungan pribadi yang menghalangi penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa hakim memang harus dilindungi dari upaya kriminalisasi atas putusan, pertimbangan hukum, maupun tindakan yudisial yang dilakukan dengan iktikad baik.
Namun, lanjutnya, perlindungan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghambat proses hukum terhadap hakim yang diduga terlibat dalam tindak pidana seperti korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, penyalahgunaan wewenang, maupun kejahatan serius lainnya.
Didik juga menilai pemberlakuan syarat izin Ketua MA dalam setiap kondisi sebelum dilakukan penangkapan terhadap hakim justru berpotensi menggeser makna perlindungan independensi peradilan menjadi bentuk keistimewaan pribadi.
"Perbuatan korupsi yang dilakukan oleh hakim bukan bagian dari fungsi yudisial yang merdeka, melainkan penyimpangan terhadap fungsi yudisial itu sendiri," ujar Didik, dikutip dari siaran YouTube MKRI, Kamis.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
