Dugaan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing, Komisi IV DPR Akan Panggil Menhut Raja Juli Antoni
JAKARTA, REQNews – Dugaan gratifikasi yang menyeret nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memasuki babak baru. Komisi IV DPR RI memastikan akan menjalankan fungsi pengawasannya dengan meminta penjelasan langsung kepada Menteri Kehutanan terkait dugaan penerimaan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Langkah tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo. Menurutnya, DPR perlu memperoleh penjelasan secara langsung agar persoalan yang berkembang di ruang publik menjadi terang.
"Komisi IV DPR RI dalam fungsi pengawasan akan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan," kata Firman, Minggu 5 Juli 2026.
Selain memanggil Kementerian Kehutanan, Komisi IV juga berencana menjalin koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya itu dilakukan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Firman menilai, klarifikasi resmi dari Raja Juli Antoni penting disampaikan kepada masyarakat untuk menjelaskan kronologi lengkap terkait dugaan gratifikasi tersebut.
"Kami mendorong agar Menteri Kehutanan segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait kronologi dan status gratifikasi tersebut," ungkap Firman.
Ia juga menegaskan, apabila memang terdapat penerimaan barang atau pemberian dalam bentuk apa pun, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah melaporkannya kepada KPK sesuai aturan yang berlaku.
"Jika benar telah terjadi penerimaan, maka langkah yang tepat adalah melapor dan menyerahkan ke KPK sesuai Pasal 12C UU Tipikor," jelasnya.
Sebelumnya, KPK juga menyatakan tidak menutup kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan apabila hal tersebut diperlukan dalam proses penyidikan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pemanggilan akan dilakukan jika dibutuhkan untuk memperkuat alat bukti maupun fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik.
"Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 2 Juli 2026.
Di tengah mencuatnya dugaan tersebut, Raja Juli Antoni membantah menerima amplop yang disebut berasal dari Bupati Kuansing. Ia menegaskan tidak pernah mengetahui isi amplop tersebut karena langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya setelah menyadari amplop itu tertinggal usai pertemuan.
"Dalam audiensi itu ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop. Ketika beliau pergi saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut," ujar Raja Juli, Jumat 3 Juli 2026.
Menurut Raja Juli, amplop tersebut telah dikembalikan kepada Bupati Kuansing pada Jumat 12 Juni 2026, atau sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang kemudian menjadi perhatian publik.
Ia mengaku memiliki bukti bahwa amplop tersebut benar-benar telah dikembalikan.
"Sebagai tanggung jawab moral saya, amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya itu sudah saya kembalikan. Ada tanda terimanya dan ada fotonya," tandas Raja Juli.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
