REQNews.com

Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan Roy Suryo

News

Selasa, 07 Juli 2026 - 14:18

Roy Suryo (Foto:Istimewa)Roy Suryo (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penanganan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

Dalam putusannya, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan pada Selasa 7 Juli 2026. Polda Metro Jaya bertindak sebagai pihak termohon dalam perkara ini. 

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak 2025 sehingga ketentuan hukum acara yang digunakan masih mengacu pada KUHAP lama.

 Hakim juga menilai Roy Suryo selama proses penyidikan bersikap kooperatif, termasuk memenuhi kewajiban wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, hakim menyimpulkan terdapat cacat formil dalam tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanannya.

Meski mengabulkan sebagian permohonan, hakim menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan proses penyidikan perkara. 

"Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," ujar hakim.

 Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan untuk menggugat keabsahan penggeledahan rumahnya dalam perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi dan meminta pengadilan menyatakan tindakan tersebut tidak sah.

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.