Sosok 'Raja Narkoba' yang Dibekuk Polda Sumut dengan Barbuk 27 Kg Sabu dan Belasan Ribu Butir Ekstasi
JAKARTA, REQnews - Jajaran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap "raja narkoba" berinisial FRLG (35 tahun).
FRLG diamankan di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Senin, 29 Januari 2024. Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 27 bungkus sabu seberat 27 kg dan pil ekstasi sebanyak 14.431 butir.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, raja narkoba ini merupakan warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang.
"Penangkapan terhadap raja narkoba itu berdasarkan penyelidikan Polisi atas laporan masyarakat dugaan seseorang yang memiliki narkoba," kata Hadi, dikutip Rabu, 31 Januari 2024.
Berdasarkan penyelidikan polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku FRLG ketika tersangka sedang melintas di Jalan Flamboyan Raya dengan sepeda motor.
Saat digeledah, polisi mendapati barang bukti berupa sabu seberat 1 kg dari tangan pelaku. Polisi lantas juga menggeledah rumah pelaku dan menemukan sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27 kg dan pil ekstasi sebanyak 14.431 butir yang disimpan di tas ransel di dalam kamar.
"Pelaku sudah diamankan Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara polisi sudah mengidentifikasi dan mendalami jaringan pelaku lainnya," tandasnya.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.