Profil Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Harta Kekayaannya Disorot!
JAKARTA, REQnews - Sosok Hakim Erintuah Damanik tengah ramai diperbincangkan publik usai dirinya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI Edward Tannur yang menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Dalam sidang yang digelar 24 Juli 2024 di PN Surabaya, tampak tiga hakim yang memimpin siding yakni Hakim Ketua Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
Dalam lanjutan siding kasus penganiayaan itu diputuskan bahwa terdakwa Ronald Tannur akhirnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Sebelumnya diketahui, Ronald dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa. Putusan tersebut sontak membuat publik heran sekaligus geram. Alhasil, banyak netizen menyoroti sosok hakim Erintuah Damanik.
Melansir dari berbagai sumber, diketahui pada tahun 2019 Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai humas Pengadilan Negeri Medan.
Tidak lama setelah itu ia dipindahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2020. Belum diketahui secara pasti alasan pemindahan tersebut.
Di Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik menyandang pangkat baru yakni sebagai pembina utama madya.
Selama perjalanan kariernya, Erintuah pernah memimpin sejumlah persidangan kasus besar seperti memvonis hukum mati terdakwa Zuraida, terkait kasus pembunuhan hakim Jamaludin di PN Medan.
Ia juga pernah menolak praperadilan yang diajukan oleh empat tersangka dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pudjo Nugroho di PN Medan.
Berdasarkan laporan LKHPN, tercatat Erintuah Damanik terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2022.
Dalam LKHPN tersebut diketahui Erintuah Damanik memiliki tanah dan bangunan bernilai total Rp 3.140.000.000.
1. Tanah Seluas 454 m2 di kabupaten atau kota Pontianak, hasil sendiri Rp 50.000.000
2. Tanah Seluas 298 m2 di kabupaten atau kota Merangin, hasil sendiri Rp 50.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 213 m2/150 m2 di kabupaten atau kota Pontianak, hasil sendiri Rp 750.000.000
4. Tanah Seluas 11573 m2 di kabupaten atau kota Simalungun, warisan Rp 700.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/180 m2 di kabupaten atau kota Merangin, hasil sendiri Rp 190.000.000.
6. Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/118 m2 di kabupaten atau kota Semarang, hasil sendiri Rp 1.400.000.000
Sedangkan untuk kendaraan tercatat dalam LKHPN Erintuah Damanik senilai Rp 781.000.000, meliputi:
1. Mobil Fortuner Tahun 2018, hasil sendiri Rp 375.000.000.
2. Mobil Honda CRV Tahun 2018, hasil sendiri Rp 325.000.000.
3. Toyota Kijang Innova Tahun 2007, hasil sendiri Rp 75.000.000
4. Motor Yamaha Mio Tahun 2014, hibah dengan akta bernilai Rp 6.000.000
Kemudian, untuk harta bergerak lainnya berkisar Rp 634.000.000. Ditambah kas dan setara kas Rp 3.500.000.000.
Jadi, total harta kekayaan hakim Erintuah Damanik pada 2022 sekitar Rp 8.055.000.000.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.