Anggota DPR Ini Geram dengan Putusan Hakim Bebaskan Ronald Tannur
JAKARTA, REQNews - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni tampak geram terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Regorius Ronald Tannur menjadi terdakwa atas perkara dugaan pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29).
Sahroni menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu janggal.
"Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, saya sudah sampaikan kemarin ini hakimnya sakit," ujar Sahroni, Jakarta Pusat dikutip dari Inews, Kamis 25 Juli 2024.
Menurut dia, majelis hakim tidak pernah merasakan anak perempuannya diperlakukan secara tak manusiawi. Dia pun heran hakim menjatuhkan vonis bebas padahal jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara.
"Yang herannya jaksa penuntut umum sudah melayangkan 12 tahun penjara tapi hakim memutuskan bebas. Nah ini yang gue bilang kemarin bahwa ini hakim sakit dan para pihak harus mengawasi ini dengan saksama ada apakah gerangan, sampai akhirnya divonis bebas," ujar Sahroni.
Dia menegaskan duduk perkara yang disidangkan jelas. Terlebih, dugaan kekerasan yang dilakukan pada 2023 itu mengakibatkan korban meninggal dunia.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.