REQNews.com

K-Netz Marah! Hukuman Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon Dikurangi

The Other Side

Wednesday, 13 May 2020 - 10:05

Jung Joon Young (Foto: Istimewa)vK-Netz Marah! Hukuman Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon Dikurangi (Foto: Istimewa)

SEOUL, REQnews - Kasus yang menyeret nama Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon kembali menjadi sorotan. Kabar terbaru menyebutkan bahwa upaya keduanya dalam mengajukan banding telah dikabulkan oleh pengadilan.

Hal ini pun menuai kecaman publik Korea. Seperti diketahui Joung Joon Young cs terlibab kasus grupchat di KakaoTalk yang kerap membicarakan soal aktivitas seksual yang pernah mereka lakukan hingga menyebarkan video syur.

Pada November 2019 lalu, Hakim Kang Sung Soo dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul memberikan vonis enam tahun penjara kepada Jung Joon Young dan lima tahun untuk Choi Jong Hoon. Mereka dan tiga orang lainnya didakwa atas kasus pemerkosaan.

Dilansir dari Soompi, baik terdakwa maupun jaksa langsung mengajukan banding atas putusan tersebut, yang mengarah ke babak baru persidangan mulai Februari 2020.

Pengurangan masa hukuman untuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon diputuskan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Seoul pada hari ini, Selasa, 12 Mei dan dipimpin oleh kepala hakim Yoon Jong Gu.

Awalnya, proses sidang dijadwalkan pada 7 Mei lalu. Namun terpaksa ditunda karena pengacara Choi Jong Hoon dan Jung Joon Young mengajukan permintaan untuk mengundur tanggal hukuman.

Choi Jong Hoon diketahui telah mencapai kesepakatan dengan korban setelah proses pengadilan. Sedangkan Jung Joon Young sedang dalam proses mencapai kesepakatan dengan korban lain.

BACA JUGA: Pernah Tinggal di Jakarta, Penyanyi Korea Jung Joon Young Dituntut 7 Tahun Penjara

Setelah banding, Choi Jong Hoon dikurangi setengah masa hukumannya dari lima tahun menjadi hanya 2,5 tahun. Dan Jung Joon Young kini harus mendekam di penjara selama lima tahun.

Selain dibui, mereka juga harus menjalani 80 jam program rehabilitasi kekerasan seksual dan dilarang bekerja di organisasi apa pun yang berkaitan dengan anak-anak, remaja, dan orang cacat dalam kurun waktu lima tahun.

Pengadilan menjelaskan, “Jung Joon Young tidak menyerahkan perjanjian tertulis dengan korban. Kami telah mempertimbangkan fakta bahwa meskipun terdakwa terus menyangkal dakwaan, ia mendeskripsikan situasi pada saat itu dengan sangat rinci. Tapi dia juga dengan tulus merefleksikan tindakannya,” ungkapnya.

Kemudian dilanjutkan dengan pernyataan “Fakta bahwa Choi Jong Hoon mencapai kesepakatan dengan korban sangat mempengaruhi hukumannya. Namun, ia terus menyangkal tuduhan dan kurang memiliki refleksi diri yang tulus,” kata pihak pengadilan.

Usai mengetahui masa hukuman Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon dikurangi, masyarakat pun marah. Pasalnya, tindakan yang sudah mereka lakukan tidak setimpal dengan vonis hukuman yang dijatuhkan.

“Apa-apaan?! Aku berharap vonis hukuman mereka ditambah! Hukuman untuk b*jingan itu bahkan tidak pantas untuk dikurangi,” ungkap seorang warganet.

“Aku sangat kaget. Apakah seperti ini hukuman di Korea Selatan,” tulis seorang warganet tidak percaya.

“PARA KORBAN MEREKA AKAN MENDAPATKAN TERAPI YANG LEBIH PANJANG DARI HUKUMAN MEREKA,” tulis warganet lain.

Redaktur : Hans Gilbert Ericsson

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.