Pastikan Tak Akan Cerai, Ini Syarat yang Diminta Lesti Kejora Terhadap Rizky Billar dalam Perjanjian Damai
JAKARTA, REQnews - Usai mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Lesti Kejora akhirnya memutuskan untuk berdamai dengan sang suami, Rizky Billar alias tak jadi bercerai.
Bahkan, keduanya pun telah menyepakati perjanjian perdamaian yang mereka tandatangani di Polres Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Dalam perjanjian tersebut, diketahui tercantum sejumlah hal yang disepakati agar perdamaian Lesti-Billar tercapai. Di antaranya, syarat yang diminta Lesti terhadap Billar agar mereka tak jadi berpisah.
Dalam Pasal 1 bagian Penyelesaian Perdamaian ayat (3), ada enam hal yang disepakati dalam perdamaian Lesti dan Billar. Dalam perjanjian tersebut, Rizky Billar disebut sebagai pihak pertama, adapun Lesti Kejora merupakan pihak kedua.
"Pihak pertama mengakui kesalahan kepada pihak kedua dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Pihak kedua memaafkan kesalahan pihak pertama," demikian petikan poin a dan b pada kesepakatan damai Lesti dan Billar, dikutip Selasa, 18 Oktober 2022.
Poin c menegaskan perdamaian tersebut, dan disebutkan kedunya bermaafan atas segala kejadian yang tidak berkenan di masa lampau.
Pada poin selanjutnya, disepakati bahwa Lesti Kejora mencabut laporan KDRT Billar yang tercatat dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Sedangkan pada poin e, disebutkan bahwa Billar mencabut talak yang sempat dia ucapkan saat keduanya ribut di hari Endang Mulyana melaporkan dugaan KDRT menantunya ke polisi.
"Pihak pertama mencabut talak yang dilakukan terhadap pihak kedua berdasarkan hukum agama perkawinan para pihak," demikian poin e perjanjian damai tersebut.
Pencantuman pencabutan talak tersebut menjadi bukti bahwa Lesti Kejora tak mau berpisah dari Rizky Billar. Hal tersebut menjadi syarat agar Lesti mencabut laporan terhadap Billar.
Adapun pada poin f berisi penegasan bahwa setelah kesepakatan terjadi dalam perjanjian damai tersebut, baik Lesti maupun Billar tidak akan saling menuntut, baik secara hukum pidana maupun hukum perdata.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.