REQNews.com

Momen Tangis Winarsih Tersangka Penghina Dewi Perssik yang Terancam 4 Tahun Bui, 'Saya Kurang Ajar...'

The Other Side

Selasa, 29 November 2022 - 16:30

Momen permintaan maaf Winarsih, tersangka penghina Dewi Perssik.Momen permintaan maaf Winarsih, tersangka penghina Dewi Perssik.

JAKARTA, REQnews - Winarsih, tersangka penghina Dewi Perssik telah mengakui perbuatannya dan merasa menyesal lantaran melontarkan perkataan tidak baik kepada sang pedangdut.

Untuk diketahui, Winarsih sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada Dewi Perssik.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Winarsih menyampaikan permintaan maafnya pada Senin, 28 November 2022.

"Saya menyesal atas omongan saya yang kurang ajar, yang bodoh dan kurang ajar ini. Tolong buka pintu maafnya Ibu Dewi dan keluarga. Saya menyesal, saya tidak akan mengulangi lagi seperti ini," kata Winarsih dengan raut muka sedih dan suara lirih, dikutip Selasa, 29 November 2022.

Sayangnya, meski Winarsih sudah meminta maaf, Dewi Perssik menegaskan bakal tetap melanjutkan proses hukum.

Akibat perbuatannya, Winarsih harus menghadapi hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 750 juta.

"Undang Undang adalah ancaman UU ITE, 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi .

AKP Nurma Dewi juga menjelaskan bahwa saat ini pihak penyidik masih mempertimbangkan restorative justice yang tengah diupayakan pihak tersangka.

"Untuk sementara ini masih kita dalami, nanti di depannya pasti kita infokan kembali, apakah nanti sebagai mana mungkin akan ada perdamaian," tandasnya.

 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.