Nih Tampang Kades yang Tilep Dana Desa Rp 898 Juta, Duitnya Buat Foya-foya hingga Sewa PSK
JAKARTA, REQnews - Kasus korupsi oknum pejabat daerah kembali menyita perhatian. Kali ini, pelakunya adalah mantan Kepala Desa (Kades) di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Adalah Herman Sawiran, mantan Kades Ngesti Karya, Musi Rawas, Sumsel yang terjerat kasus korupsi dana desa hingga Rp 898 juta.
Aksi korupsi tersebut dilakukan Herman dalam kurun waktu 2019 hingga 2020. Dia pun mengaku telah menggunakan uang hasil korupsi dana desa itu untuk berfoya-foya hingga menyewa wanita tunasusila.
Mengutip dari akun Instagram @undercover, atas kasus ini, Herman sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Vonis resmi dibacakan hakim Pengadilan Negeri Palembang pada 31 Mei 2023.
Menurut Edi Terial, Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang Herman juga harus membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider kurungan selama 3 bulan.
Kemudian Herman juga harus mengganti jumlah uang yang dikorupsinya, jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita.
Harta benda yang disita nantinya akan dilelang untuk menutupi uang curiannya, jika masih belum mencukupi, maka diganti hukuman pidana 3 tahun lebih 6 bulan penjara.
Atas vonis yang diberikan, banyak netizen menilai hukuman bagi kades tersebut terlalu rendah untuk kasus korupsi yang terbilang besar.
"Ringan betul hukumannya hanya 6 tahun," komentar akun @sendaljepit.04.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.