Nih Dia Edi Suwito, Kades di Pacitan yang Korupsi Rp 516 Juta untuk Balik Modal Dana Kampanye, Profesinya Dahulu Disorot!
JAKARTA, REQnews - Sosok Edi Suwito, kades di Pacitan mendadak jadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) tahun 2022 sebesar Rp 516 juta.
Yang mengejutkan, motif Edi Suwito melakukan korupsi adalah untuk mengembalikan dana kampanye yang sudah ia keluarkan saat pencalonan diri sebagai kades.
"Motif korupsi untuk mengembalikan dana kampanye yang terlanjur keluar ketika tersangka mencalonkan diri sebagai kades," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan Ratno Timur Pasaribu, dikutip Selasa, 6 Juni 2023.
Sebelumnya, Edi telah menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pacitan. Ia pun menjadi tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) tahun 2022 oleh penyidik Kejaksaan negeri Pacitan.
Sebagai informasi, Edi Suwito menjabat sebagai Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur sejak 2018. Seharusnya masa jabatan Edi baru berakhir pada 2024 mendatang. Namun karena tersandung kasus korupsi, Edi dicopot dari jabatannya sebagai kades.
Sebelum menjadi kades di Pacitan, pria berusia 42 tahun itu sempat bekerja sebagai sopir angkutan umum dan angkutan antar jemput anak sekolah SMPN 3 Bandar.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.