REQNews.com

Biadab! Ini Peran Oknum Polisi dan Petugas Imigrasi yang Terlibat Penjualan Ginjal ke Kamboja

The Other Side

Friday, 21 July 2023 - 16:00

Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO)Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

JAKARTA, REQnews - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sekaligus penjualan ginjal yang memakan banyak korban warga Indonesia, tengah menyita perhatian publik.

Kasus ini ternyata dilakukan oleh sindikat internasional. Terungkapnya kasus ini bermula dari tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi yang berhasil membongkar adanya penampungan WNI di Tarumajaya, Bekasi.

Para WNI yang ditampung di sana disebutkan akan dikirim ke Kamboja. Saat digerebek, dalam penampungan tersebut polisi mendapati sejumlah calon pendonor ginjal yang siap dibawa ke Kamboja.

Yang lebih mengejutkan, ada 2 oknum di luar sindikat penjualan ginjal yang ikut terlibat dalam praktik ilegal ini. Kedua oknum tersebut adalah anggota Polri dan petugas imigrasi.

Kedua oknum tersebut ikut menerima sejumlah uang dari sindikat TPPO dan penjualan ginjal. Kedua oknum abdi negara itu ikut berperan mendukung dan menutupi agar praktik TPPO dan penjualan ginjal tidak terbongkar.

"Dua tersangka ini bukan termasuk bagian dari dalam sindikat, yaitu oknum anggota Polri Aipda M," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dikutip Jumat, 21 Juli 2023.

Lebih lanjut Hengki menjelaskan, oknum anggota Polri bernama Aipda M berperan merintangi penyidikan atau obstruction of justice. Modusnya yakni, melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO penjualan ginjal di Kabupaten Bekasi sesuai kehendaknya.

Aipda M diketahui telah menyuruh sindikat penjualan ginjal agar menghilangkan barang bukti supaya tidak terlacak kepolisian.

"Ya, ini, anggota yang berusaha mencegah, merintangi," jelas Hengki.

Upaya perintangan tersebut dilakukan baik langsung maupun tidak langsung dalam proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan.

"Dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," lanjut Hengki.

Hengki memastikan, berdasarkan penyidikan sementara, Aipda M diketahui menerima sejumlah uang dari sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja. Bahkan Aipda M menjanjikan seolah-olah bisa mengurus atau mengkondisikan agar kasus tersangka tidak dilanjutkan ke tahap pengadilan.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta. Ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," katanya.

Sementara itu, oknum petugas Imigrasi yang terlibat yakni berinisial AH. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Kemudian, 1 orang tersangka dari oknum imigrasi atas nama AH ini dikenakan pada Pasal 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 8 UU Nomor 21 Tahun 2007," ujar Hengki.

"Yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang jadi ancaman ditambah 1/3 isi dari pasal pokok," sambungnya.

Dalam praktik penjualan ginjal ini, AH juga mendapatkan keuntungan dengan mengurus administrasi keberangkatan para pendonor ginjal ke Kamboja.

"Dalam fakta hukum yang kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bekasi," tandasnya. 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.