REQNews.com

Filmnya Tayang di Netflix September 2023, Ini Fakta-fakta Kasus Kopi Sianida yang Jadi 'Amunisi' Sambo Buat Dapat Diskon Hukuman

The Other Side

Tuesday, 29 August 2023 - 20:00

Kolase foto terdakwa kasus kopi sianida Jessica Wongso dan korban Mirna Salihin.Kolase foto terdakwa kasus kopi sianida Jessica Wongso dan korban Mirna Salihin.

JAKARTA, REQnews - Ingat kasus kopi sianida yang pernah heboh pada masanya? Salah satu kasus pembunuhan paling menggemparkan di Indonesia itu bakal diangkat dalam sebuah film dokumenter berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso".

Film dokumenter tersebut dijadwalkan tayang di platform Netflix pada September 2023 mendatang. Meski demikian, tanggal penayangannya masih belum dipastikan dan akan diumumkan lebih lanjut oleh pihak Netflix.

Untuk diketahui, kasus kopi sianida sendiri menjadi kasus yang begitu menyita perhatian publik. Tak heran jika Netflix sampai tertarik menayangkan dokumenternya.

Kasus ini terjadi pada 2016 silam, dimana Jessica dinyatakan melakukan pembunuhan atas sahabantnya, Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier yang berada di Mall Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari.

Kasus pembunuhan kopi sianida bermula saat empat orang yang telah berteman sejak menempuh pendidikan di Billy Blue College, Australia, mengadakan reuni di Jakarta. Saat datang ke kafe, Mirna meminum es kopi Vietnam yang dipesankan oleh Jessica.

Usai meminumnya, Mirna mengalami kejang-kejang dan tak sadarkan diri. Mulutnya mengeluarkan buih, sebelum akhirnya dibawa ke klinik di Grand Indonesia.

Pada 16 Januari 2016, enam hari setelah pemakaman korban, Kepala Puslabfor Polri saat itu, Brigadir Jenderal Alex Mandalikan mengungkapkan, ada zat sianida di dalam kopi yang diminum Mirna. Racun mematikan itu juga ditemukan di lambung Mirna, dengan berat sekitar 3,75 miligram.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna.

Setelah menjalani 32 kali sidang, Jessica divonis 20 tahun penjara. Jessica kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah mendengar vonis hakim PN Jakarta Pusat, namun banding ditolak.

Jessica kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Tak sampai di situ saja, Jessica juga sempat mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018. Namun, hasilnya lagi-lagi sama. Upaya hukum yang diajukan Jessica ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 3 Desember 2018.

Jessica Wongso akhirnya mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani masa hukuman 20 tahun penjara yang dimulai sejak 27 Mei 2016.

Ditangani Krishna Murti dan Ferdy Sambo

Kasus kopi sianida ini menjadi kian menarik perhatian publik lantaran ditangani oleh Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama atasannya, Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Brigjen Krishna Murti.

Krishna Murti bersama Ferdy Sambo berhasil mengungkap bahwa terdapat zat sianida dalam kopi yang diminum oleh Mirna. Setelah melakukan penyelidikan secara lebih dalam terhadap para saksi serta bukti dan melangsungkan gelar perkara, Jessica Kumala Wongso pun ditetapkan sebagai tersangka.

Karena berhasil mengungkap kasus menghebohkan ini, karier Ferdy Sambo pun melejit. Beberapa tahun kemudian, pangkat Ferdy Sambo naik menjadi Irjen, lebih tinggi satu tingkat dari Ketua Ditreskrimum sekaligus rekan kerjanya, yaitu Brigjen Krishna Murti.

Setelah itu, Ferdy Sambo terus semakin melesat kariernya. Dia menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri hingga pada 2020, ia menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Dijadikan 'Amunisi' oleh Sambo

Hingga kemudian Ferdy Sambo terjerat kasus pembunuhan Brigadir Joshua pada Agustus 2022 dan divonis hukuman mati.

Kemudian diketahui, kasus kopi sianida ini oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dijadikan salah satu bukti untuk meringankan hukuman mantan Kadiv propam itu.

"Kami ajukan empat kasus untuk bukti yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian," kata kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 29 Desember 2022 lalu.

Diketahui, Majelis kasasi di MA akhirnya menyunat vonis hukuman pembunuhan berencana bagi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, pada Selasa, 8 Agustus 2023. Vonis hukuman mati Ferdy Sambo pun dibatalkan dan diganti menjadi penjara seumur hidup. 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.