Kronologi Amelia Ahmad Yani Gugat Jokowi Terkait Peristiwa 1965
JAKARTA, REQnews - Keluarga mendiang Jenderal Ahmad Yani dikabarkan mengajukan judicial review ke MA atas Kepres dan Inpres Presiden Joko Widodo tentang pelanggaran HAM berat.
Diketahui, Keputusan dan Instruksi Presiden Jokowi tersebut adalah Kepres No 17/2022, Kepres No 4/2023, dan Inpres No 2/2023. Dalam kepres dan inpres tersebut, Presiden Jokowi mengakui peristiwa 1965 sebagai salah satu dari 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Terkait ini, Putri Ahmad Yani, Amelia Ahmad Yani menyatakan marah dan kecewa lantaran Presiden Jokowi meminta maaf terhadap keturunan PKI dan menempatkan peristiwa 1965 sebagai pelanggaran HAM berat.
Dalam Inpres tersebut, presiden memerintahkan kepada 19 departemen kementerian, Kapolri, dan departemen lainnya untuk memberikan bantuan kepada korban pelanggaran HAM. Bantuan tersebut mulai dari bantuan pendidikan, prioritas kesehatan, hingga bantuan usaha seperti tercantum dalam Kepres dan Inpres tersebut.
Amelia Ahmad Yani lantas mempertanyakan, pemerintah menempatkan anak PKI sebagai korban pelanggaran HAM, tetapi mengapa anak pahlawan revolusi dan rakyat yang dibunuh PKI tidak disebut sebagai korban juga.
Terkait hal tersebut, keluarga Jenderal Ahmad Yani meminta kepada Presiden Jokowi untuk mencabut Kepres dan Inpres tersebut.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
