Sudah Dilarang dalam Hukum Perang Internasional Tapi Dipakai Israel untuk Serang Palestina, Apa Itu Bom Fosfor?
JAKARTA, REQnews - Israel kabarnya kedapatan menggunakan bom fosfor untuk melakukan serangan di sekitar perbatasan Lebanon dan Palestina.
Penggunaan bom fosfor itu sontak menyita perhatian dan menuai kecaman. Pasalnya, penggunaan bom fosfor sebagai senjata perang sudah dilarang keras sejak tahun 1977 berdasarkan Konvensi Jenewa.
Sebabnya, bom fosfor sangat berbahaya bagi rakyat sipil. Fosfor putih dari senjata tersebut yang bersentuhan dengan udara akan membuat manusia segera terbakar dengan cepat.
Bom fosfor mengandung zat putih yang merupakan zat kimia berbahya dan sangat mematikan. Zat tersebut sangat mudah terbakar jika terkena kain atau zat yang mudah terbakar lainnya.
Zat kimia tersebut juga dapat menyebabkan cedera serius sampai berujung kematian ketika bersentuhan langsung dengan kulit, terhirup, maupun tertelan.
Ketika kulit terkena zat ini, kulit akan terbakar secara intens, bahkan bisa sampai ke tulang. Maka bisa dibayangkan dasyatnya kerusakan pada organ tubuh ketika zat ini terhirup atau tertelan.
Penggunaan zat fosfor putih dapat menghasilkan asap secara efektif. Ketika zat tersebut dimasukkan dalam peluru, mortar, atau bom, akan mengeluarkan asap putih pekat.
Cara kerja asap tersebut dapat mengganggu optik inframerah dan sistem pelacakan senjata, sehingga melindungi pasukan dari senjata pemandu.
Israel diketahui beberapa kali memakai senjata bom fosfor putih ini dalam operasi militernya di wilayah Gaza pada sejak tahun 2008 hingga 2009.
Padahal, penggunaan fosfor putih di area terbuka telah dilarang dalam hukum perang internasional. Namun, IDF (Pasukan Pertahanan Israel) seringkali melanggar aturan tersebut.
Dengan demikian Israel bisa dikatakan telah melakukan kejahatan perang, karena melanggar hukum humaniter internasional (hukum perang internasional).
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.