Akhirnya Diciduk! Nih Dia Pelaku Pedofilia yang Culik dan Perkosa Bocah SD di Tengah Hutan
JAKARTA, REQnews - Pelaku penculikan dan pemerkosaan anak sekolah dasar (SD) di Sampang, Madura, Jawa Timur akhirnya berhasil dibekuk polisi.
Pelaku berinisial AS (31 tahun) diamankan tim dari Polres Sampang setelah sempat melarikan diri. Penangkapan AS oleh polisi pun sempat diwarnai aksi kejar-kejaran.
AS ditangkap sekitar 700 meter dari rumahnya di Desa Labuhan, Sreseh, Kabupaten Sampang pada Selasa, 12 Desember 2023.
"Penangkapan tersangka AS berawal dari laporan salah satu warga Kecamatan Torjun-Sampang yang anaknya menjadi korban kebiadaban pelaku pedofilia inisial AS pada hari Jumat (8/12) siang," ungkap Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Purnomo, mengutip akun Instagram @portaljtvcom, Rabu, 13 Desember 2023.
Lebih lanjut Edi menjelaskan, penangkapan tersangka AS berdasarkan pada laporan orangtua korban, saksi, dan berbekal rekaman CCTV milik warga desa. Dalam CCTV tersebut, terlihat bahwa AS sedang membonceng seorang anak perempuan yang masih mengenakan seragam sekolah pramuka lengkap.
Sementara itu, berdasar hasil pemeriksaan awal, AS melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu pada Jumat, sekitar pukul 10.30 WIB.
Edi bilang, saat korban pulang dengan berjalan kaki, tersangka mengajak korban naik ke sepeda motornya dan membawa anak SD itu ke tempat sepi untuk melancarkan aksinya.
"Tersangka membawanya ke tempat sepi, di area persawahan Desa Torjun, saat itu tersangka melancarkan aksinya. Tersangka juga sempat mengancam dengan pisau untuk memaksa korban menuruti perbuatannya," terangnya.
Edi menambahkan, total korban dari aksi bejat pelaku hingga saat ini adalah 4 orang. Tersangka melakukan rudapaksa di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, satu tempat di antaranya ada di Kecamatan Torjun dan sisanya di Kecamatan Sreseh.
"Jadi modusnya yaitu tersangka ini membujuk si anak untuk mengantarkan sesuatu, misalnya membelikan sesuatu. Kemudian setelah lengah, dipaksa untuk melakukan persetubuhan," ujar Edi.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 atahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.