REQNews.com

Sempat Buron, Opan Sopandi Oknum Guru Ngaji yang Lecehkan 15 Murid Akhirnya Dibekuk Polisi di Tempat Ini!

The Other Side

Tuesday, 26 December 2023 - 21:57

Opan Sopandi Oknum Guru Ngaji yang Lecehkan 15 Muridnya Akhirnya Dibekuk Polisi.Opan Sopandi Oknum Guru Ngaji yang Lecehkan 15 Muridnya Akhirnya Dibekuk Polisi.

JAKARTA, REQnews - Setelah sempat buron selama 2 pekan, oknum guru ngaji yang lecehkan 15 anak muridnya, Opan Sopandi akhirnya ditangkap Polres Purwakarta.

Opan Sopandi (46 tahun) dibekuk di tempat persembunyiannya yang berlokasi tidak jauh dari rumahnya pada Senin, 25 Desember 2023.

Sebelumnya, kepolisian mendapat laporan dari warga yang melihat tersangka sedang berada di gubuk kebun miliknya.

"Pada hari Senin dini hari 25 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 pagi tadi, penyidik Satreskrim bekerjasama dengan Babinkamtibmas Polsek Pasawahan, menerima informasi bahwa pelaku berada di satu tempat," ungkap Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, dikutip dari Instagram @humas_polres_purwakarta, Selasa, 26 Desember 2023.

"Kemudian Babin Satreskrim Polres Purwakarta bersama dengan Babinkamtibmas Polsek Pasawahan menuju ke salah satu tempat di Pondoksalam, jadi di sanalah dilakukan penangkapan di tempat bersembunyi. Kemudian tersangka langsung dibawa ke Polres Purwakarta," tambahnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa selama buron, ia tetap berada di lingkungan sekitar dan tidak keluar dari Purwakarta.

Sementara itu, modus tersangka dalam melakukan aksinya adalah dengan menjanjikan ilmu spiritual apabila para korban mau melayani nafsu bejatnya.

Di sela-sela mengaji, tersangka akan menyuruh anak-anak muridnya secara bergantian masuk ke kamarnya untuk memijatnya. Pada saat itulah tersangka akan melakukan pelecehan.

Para korban juga diancam akan kehilangan ilmu spiritualnya apabila tidak patuh mengikuti perintahnya dan berani melaporkan kepada orang lain.

Hingga kini, diketahui jumlah korban sebanyak 15 orang, terdiri dari 4 orang telah dirudapaksa dan 11 lainnya dilecehkan. Tersangka telah melancarkan aksi bejatnya sejak tahun 2019 hingga 2023.

Pelaku kini dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka Opan Sopandi juga mendapat tambahan hukuman sepertiga dari ancaman pokok karena merupakan Tenaga Pendidik.

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.