Usai Viral, Pelaku Penyiksaan Sadis Eros Si Kucing Malang Akhirnya Dihukum 2,5 Tahun Penjara
JAKARTA, REQnews - Beberapa waktu belakangan, publik dunia digemparkan dengan viralnya kasus penyiksaan sadis seekor kucing di Turki bernama Eros.
Eros disiksa secara sadis oleh seorang pria di Istanbul, Turki pada malam tahun baru lalu. Pelaku diketahui bernama Ibrahim Keloglan.
Eros disiksa secara brutal dengan cara ditendang dan diremas kurang lebih lima menit sampai mati.
Dalam video yang beredar, kondisi Eros usai disiksa begitu memprihatinkan. Melansir dari Daily Sabah, usai kasus ini viral, Ibrahim sang pelaku penyiksaan akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan.
Namun masyarakat tak setuju dengan hukuman tersebut. Sidang lanjutan pun digelar.
Selama sidang digelar, banyak massa melakukan aksi protes demi memperjuangkan keadilan bagi Eros.
Alhasil, Ibrahim akhirnya dijatuhi hukuman penjara lebih lama, yakni dua tahun enam bulan.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
