REQNews.com

Pemilik Akun IG 'Ayo Berani Laporkan' Ditangkap Polisi Gegara Viralkan Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI Suami Anandira Puspita

The Other Side

Wednesday, 17 April 2024 - 00:00

Pemilik Akun IG 'Ayo Berani Laporkan' Berinisial HSA Ditangkap Polisi. (Foto: Instagram @poldabali)Pemilik Akun IG 'Ayo Berani Laporkan' Berinisial HSA Ditangkap Polisi. (Foto: Instagram @poldabali)

JAKARTA, REQnews - Kasus viral dugaan perselingkuhan oknum dokter gigi TNI AD yang merupakan suami dari Anandira Puspita, masih terus menyita perhatian publik.

Terkini, pemilik akun Instagram Ayo Berani Laporkan berinisial HSA ikut ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh kepolisian. Ini lantaran akun Instagram Ayo Berani Laporkan telah membeberkan dan memviralkan kasus dugaan perselingkuhan suami Anandira Puspita.

Diungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, apa yang diunggah oleh pemilik akun tersebut merupakan framing yang tidak benar.

Dia menjelaskan, saat laporan Anandira Puspita sedang dalam proses di Pomdam IX/Udayana, AP dan HSA bekerjasama mencari simpati publik dengan memposting dan menyebarkan potret Lettu Agam dan BA.

Lebih lanjut Jansen memaparkan, Anandira melaporkan suaminya ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila bersama wanita berinisial BA.

"Sebenarnya yang terjadi adalah dua kasus yang berbeda. Dua kasus berbeda itu di-framing sehingga seolah-olah satu rangkaian kasus yang sama," jelas Kabid Humas, dikutip Selasa, 16 April 2024.

"Kasus pertama adalah AP melaporkan suaminya ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA. Kasus kedua adalah AP dilaporkan oleh Ahmad Ramzy Ba'abud kuasa hukum dari BA atas dugaan pelanggaran UU ITE di Polresta Denpasar," sambungnya.

Kepolisian juga menjelaskan bahwa HSA mengunggah foto BA serta screenshot percakapan WA ke akun IG Ayo Berani Laporkan.

"Tersangka (HSA) menambahkan dan menempelkan kata-kata serta narasi dengan mengatakan bahwa korban BA adalah selingkuhan dari Lettu MNA yang merupakan suami dari tersangka AP," katanya.

HSA diketahui mendapatkan foto dan screenshoot BA dari AP melalui aplikasi perpesanan. Foto tersebut diambil dari akun media sosial milik BA tanpa seizinnya.

Atas perbuatan tersebut, kini tersangka dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.