Sempat Viral Selingkuhi Istri, Dirut Taspen Non Aktif ANS Kosasih Kini Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Investasi Fiktif Rp 1 Triliun
JAKARTA, REQnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Dirut PT Taspen nonaktif ANS Kosasih sebagai tersangka. Penetapan ANS Kosasih sebagai tersangka ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019.
Selain ANS Kosasih, Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Duduk perkara kasus ini yakni PT Taspen menginvestasikan dana sebesar Rp 1 triliun. Namun sebagian dana itu diduga fiktif.
Diungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, tim penyidik sudah memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan sebagai saksi dalam kasus ini pada Jumat, 26 April 2024 lalu. Namun, KPK belum membeberkan nama perusahaan tempat PT Taspen berinvestasi.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah kantor PT Taspen di Jakarta Pusat dan kantor swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Maret 2024 lalu.
Sebagai informasi, sebelum tersandung kasus korupsi ini, sosok ANS Kosasih sempat viral dan disorot publik karena kasus dugaan perselingkuhan.
Kala itu, istri sah ANS Kosasih, Rina Lauwy sempat membongkar perselingkuhan sang suami. Bahkan video Rina melabrak ANS Kosasih saat bersama wanita lain, juga viral di media sosial. Disebutkan bahwa wanita selingkuhan ANS Kosasih diduga merupakan seorang pramugari maskapai BUMN.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.