REQNews.com

Netizen Syok! Sempat Divonis 8 Tahun Penjara, Dosen Amoral Unsri Reza Ghasarma Kini Malah Bebas Bersyarat dan Masih Jadi Dosen Tetap

The Other Side

Sabtu, 11 Mei 2024 - 00:00

Reza Ghasarma bebas bersyarat. (Foto: X/Andreasharsono)Reza Ghasarma bebas bersyarat. (Foto: X/Andreasharsono)

JAKARTA, REQnews - Publik dikejutkan dengan kabar soal Reza Ghasarma, oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang telah bebas bersyarat dari penjara pada Rabu, 8 Mei 2024.

Sebelumnya, Reza Ghasarma sudah divonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Diketahui, ia dihukum akibat kasus amoral terhadap mahasiswi Unsri.

Selain bebas bersyarat, mengejutkannya lagi Reza juga masih berstatus sebagai dosen tetap. Hal ini diketahui dari laman PDDikti.

Kabar soal pembebasan Reza Ghasarma telah dikonfirmasi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Fitri Yadi.

"Pada hari ini, tanggal 8 Mei 2024, Reza Ghasarma dibebaskan dari Rutan Kelas I Palembang," ungkap Fitri Yadi, dikutip dari Instagram @potretpalembang.

"Hal ini berdasarkan surat keputusan pembebasan bersyarat yang dikeluarkan direktorat jenderal pemasyarakatan," lanjutnya.

"Reza Ghasarma terjerat kasus pornografi dan chat mesum kepada mahasiswinya," demikian tertulis di keterangan unggahan akun tersebut.

Atas kasusnya itu, pada 30 Mei 2022 silam, Reza Ghasarma divonis hukuman penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim PN Palembang. Namun, Reza Ghasarma mengajukan banding, yang mengakibatkan pengurangan hukumannya dari 8 tahun penjara menjadi 4 tahun.

Reza juga sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tetapi akhirnya ditolak.

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.