Akhir Nasib Mahasiswi UM Palembang yang Ketahuan Plagiat Skripsi, Dijatuhi Sanksi Berat Ini!
JAKARTA, REQnews - Setelah kasusnya sempat heboh beberapa waktu belakangan, Devi Sri Astuti (DSA), mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah (UM) Palembang, Sumatera Selatan kini harus menelan pil pahit akibat perbuatannya sendiri.
DSA ketahuan melakukan plagiat skripsi. Skripsi yang ia plagiat adalah milik mahasiswi lulusan FH Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang tahun 2021 bernama Naomi.
Kini, akibat perbuatannya, DSA dijatuhi sanksi berat oleh pihak kampus yakni berupa pembatalan wisuda dan skors selama satu semester.
"DSA mengulang dan membuat awal skripsi sesuai prosedur," kata Dekan FH UM Palembang, Abdul Hamid, dikutip Kamis, 13 Juni 2024.
Sebelumnya diberitakan, DSA kedapatan melakukan plagiat skripsi milik Naomi. Dalam sebuah cuitan yang viral dijelaskan bahwa skripsi yang diplagiat bertema Disparitas Penjatuhan Pidana dalam Perkara Penyiraman Air Keras.
"Bangkee skripsi S1 gue diplagiat plek-ketiplek," tulis akun Twitter @wahkerensih.
Naomi juga memberikan bukti-bukti foto perbandingan antara skripsinya dan skripsi milik Devi Sri Astuti.
Tak tinggal diam, Naomi akhirnya mengirimkan somasi karena perbuatan DSA sudah termasuk Tindakan kriminal. Naomi mengirimkan somasi e pihak kampus tempat pelaku berkuliah, UM Palembang.
Pihak UM Palembang pun akhirnya menindaklanjuti dengan membentuk tim investigasi untuk menelusuri laporan Naomi perihal skripsinya yang dijiplak. Setelah melakukan investigasi, pihak kampus akhirnya mengambil keputusan untuk memberikan sanksi berat kepada DSA.
Hukuman Bagi Pelaku Plagiat Skripsi
Menurut Rektor Unsri Taufiq Marwa, pelaku plagiat skripsi dapat dijatuhi sanksi berupa pencabutan gelar jika terbukti menjiplak karya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Di samping itu, pelaku plagiat skripsi juga bisa dijatuhi pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta. Terkait hal ini, Menteri Pendidikan Nasional juga sudah mengeluarkan Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.