Geger Jasa Nikah Siri Online Tanpa Wali, Tarifnya Jutaan Rupiah!
JAKARTA, REQnews - Publik dikejutkan dengan viralnya kabar soal fenomena nikah siri online. Bahkan ditemukan ada jasa nikah siri online tanpa wali pendamping di Gresik, Jawa Timur.
Penawaran jasa tersebut banyak bermunculan di media social, seperti Facebook dengan tarif mencapai jutaan rupiah.
Menanggapi kasus ini, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani pun angkat bicara. Ia menegaskan bahwa nikah siri online tanpa wali merupakan kegiatan ilegal serta tidak sah secara negara dan hukum.
"Salah satu syaratnya adanya wali pernikahan. Belum lagi pernikahan siri artinya tidak tercatat oleh negara dan secara hukum positif juga melanggar UU yang ada," ungkap Andy dikutip dari RRI, Kamis, 11 Juli 2024.
Lebih lanjut, Andy Yentriyani menjelaskan bahwa nikah siri online berpotensi merugikan pihak perempuan. Pasalnya, pihak perempuan tidak bisa menuntut haknya apabila telah dilanggar oleh suami.
Di samping itu, fenomena nikah siri online tersebut akan membuat perempuan lebih rentan terkena kasus KDRT dan ditinggalkan begitu saja oleh pasangannya.
"Bagaimana perempuan bisa menuntut haknya, apabila tidak adanya kekuatan hukum tetap terhadap legalitas perkawinan tersebut," lanjutnya.
Andy Yentriyani pun berharap pemerintah dapat melakukan tindakan tegas atas fenomena nikah siri online tersebut.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.