Diduga Sogok Hakim PN Surabaya Rp 30 M, Riwayat Pendidikan Ayah Ronald Tannur Auto Viral Gegara Berubah Jadi Begini
JAKARTA, REQnews - Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur oleh PN Surabaya masih terus jadi sorotan publik. Terkini, publik turut menyoroti sosok ayah Ronald Tannur, Edward Tannur.
Diketahui, imbas dari kasus yang menjerat anaknya, Edward Tannur telah dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI. Namun Edward Tannur saat ini ikut ramai diperbincangkan lantaran diduga ikut campur tangan dalam keputusan hakim PN Surabaya yang memvonis bebas putranya.
Bahkan, beredar informasi soal dugaan bahwa Edward Tannur memberi sogokan terhadap hakim majelis PN Surabaya.
Melansir dari laman p2k.stekom.ac.id, Selasa, 30 Juli 2024, Riwayat Pendidikan Edward Tannur pun mendadak berubah. Dimana pada riwayat pendidikan yang disematkan dalam laman tersebut, Edward Tannur disebutkan sebagai Lulusan S2 atau Sarjana Penyogokan Hakim Erintuah Damanik (2008-2024).
Seperti diketahui, Erintuah Damanik adalah hakim ketua dalam sidang pembacaan putusan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Tak hanya itu, kabar soal dugaan adanya praktik suap tersebut juga diungkap oleh akun Facebook Chaca Siahaan.
Akun itu menyebut, hakim Erintuah Damanik diduga telah menerima cek senilai Rp 30 miliar dari pihak Ronald Tannur.
"Padahal hidup amangboru sudah enak harusnya, apalagi sudah golongan IV/d (setara Esselon 1A Kementerian," kata akun tersebut menyindir Erintuah Damanik.
"Memangnya amangboru lagi banyak pengeluaran atau perlu buat simpanan pensiun nanti?" ujarnya lagi.
"KUHP = Kasih Uang Habis Perkara - Enak ya dapat cek senilai Rp 30 M dari GRT," tandasnya.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.